Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Pria Asal Kabupaten Bireuen Aceh Ditangkap Polisi

Rahmat Zamzami
Rabu, Oktober 09, 2024 | 19:21 WIB Last Updated 2024-10-09T15:32:14Z

Dok.Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang. (Ist)
TANGERANG | Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Eksimer dengen modus warung kelontong di Kampung Panggang RT03/03, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. 


Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G yang diedarkan tanpa izin untuk dijual secara bebas. 


Hal tersebut dikatakan Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan dirinya menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan itu awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Eksimer tanpa izin. 


Dari informasi itu, pada Minggu 6 Oktober 2024 kemarin, Tim Unit Reskrim Polsek Cisoka langsung melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut. 


"Sekira jam 20.00 WIB anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Eksimer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya," kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024. 


Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10 butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 


Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Eksimer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan. 


"Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang, Pria Asal Kabupaten Bireuen Aceh Ditangkap Polisi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan