Dok. Ilustrasi Korupsi (ist) |
TANGERANG | Bobroknya sistem pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tangerang diduga kuat terstruktur dan masif.
Dari data yang ditemukan, adanya indikasi permainan curang oknum kontraktor, oknum ULP dan oknum PPK Disdikbud Kabupaten Tangerang, dimana, beberapa laporan lelang dimenangkan oleh CV. yang diduga kuat bodong.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2024/10/menangkan-pekerjaan-di-dindikbud.html
Sebelumnya, Redaksi serangtimur.co.id menemukan data bahwa lelang proyek pada pembangunan ruang kelas baru SDN Sindang Jaya, dimana CV. pemenang yaitu CV. Mika Kontruksi tidak memenuhi kualifikasi dengan SBUnya dicabut sebelum proses lelang.
Kemudian, lelang proyek pembangunan Dinding penahan tanah di SD Cibadak 4 Kecamatan Balaraja yang dimenangkan CV. Mahkota Jaya Abadi dimana SBU nya juga dicabut sebelum pelaksanaan lelang, namun CV. ini menjadi pemenang tunggal.
Dari dua data tersebut, patut diduga adanya kongkalikong antara oknum kontraktor dengan pihak PPK yang diduga kuat dilakukan secara masif.
Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2024/10/aktivis-nilai-sistem-pengadaan-di-dinas.html
Menanggapi itu, Aktivis Banten Tians Arsy meminta pihak APIP dan juga Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan tindak tegas akan hal itu.
Sebab, kata Tians, setiap kegiatan lelang barang dan jasa telah diatur dalam LKPP, yang mana setiap penyedia yang mengikuti lelang harus sesuai kualifikasi yang disyaratkan.
"Nah sesuai ketentuan, jika perusahaan pemenang lelang tidak sesuai kualifikasi maka, pihak PPK wajib memberikan sanki berupa blacklist, dan pengusaha wajib mengembalikan uang kepada negara," tandas Tians, Kamis (31/10).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar