Ilustrasi |
SERANG | Sistem Pengadaan Barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Diduga bobrok. Hal itu disampaikan oleh aktivis Provinsi Banten Tians Arsy.
Tians menuding, sistem pengadaan barang dan jasa terutama pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang sangat bobrok dan terkesan adanya cawe-cawe oknum pihak Dindik dan oknum Kontraktor.
"Bagaimana mungkin, perusahaan yang tidak sesuai falidasi bisa menjadi pemenang lelang. Jika tidak ada Cawe-Cawe tidak mungkin," kata Tians, Senin (28/10).
Ia menegaskan pada lelang pembangunan turap SDN Cibadak 4 Kecamatan Balaraja yang dimenangkan oleh CV. Mahkota Jaya Abadi senilai Rp.650 juta terdapat kesalahan administrasi (maladministrasi-red), dimana perusahaan ini telah dicabut sertifikat SBU nya sejak 2023, namun di tahun 2024 CV. Mahkota Jaya Abadi mendapatkan paket melalui sistem lelang.
"Jika tidak cawe-cawe CV. Mahkota Jaya Abadi tidak mungkin mendapatkan (memenangkan lelang-red). Karena sudah jelas dalam aturan setiap pemenang lelang merupakan perusahaan yang sesuai dengan kualifikasi," tandasnya.
Untuk itu, Tians meminta pihak APIP serta AHP menindak tegas pihak PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dimana, kuat dugaan oknum pejabat Dindikbud Kabupaten telah menyalahi aturan tentang sistem pengadaan barang dan jasa.
"Hasil temuan kami bukan hanya CV. Mahkota Jaya Abadi, namun CV. Mika Kontruksi juga salah perusahaan yang tidak sesuai kualifikasi namun menjadi pemenang lelang di Dindikbud Kabupaten. Untuk itu kami minta APH harus segera memeriksa PPK Dindikbud Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar