Dok. Kegiatan Operasi Pajak Kendaraan bermotor UPT Samsat Kelapa Dua Tangerang (ist) |
TANGERANG | UPT Samsat Kelapa Dua beserta jajaran dari kepolisian dan asuransi Jasa Raharja melakukan operasi pajak kendaraan bermotor pada Rabu, (4/9/2024) di wilayah jalan raya Curug-Karawaci, Komplek Perumahan Aryana Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Pada operasi pajak kendaraan bermotor tersebut, terdapat beberapa kendaraan bermotor terkena razia karena belum membayar pajak kendaraannya.
Kepala UPT Samsat Kelapa Dua, Ahmad Baehaqi mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan operasi pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Tepatnya di wilayah Komplek Aryana Karawaci.
Kata Baehaqi, operasi pajak kendaraan bermotor ini bertujuan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Jadi, operasi ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Banten dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ungkapnya,
Baehaqi juga menuturkan, bagi pengendara kendaraan bermotor yang terkena operasi pajak kendaraan bermotor ini, jika belum membayar pajaknya, bisa dilakukan membayar pajak yang sudah disediakan.
“Bagi pengendara kendaraan bermotor jika belum membayar pajak, bisa membayar pajak di Samsat Keliling yang ada di sini, dan pastinya akan kami bantu dan dipermudah,” ucapnya.
Selain itu, dalam operasi pajak kendaraan bermotor ini ditargetkan 100 kendaraan yang bisa dirazia dan berpotensi segera membayar pajaknya.
“Tadi beberapa kendaraan ada juga yang sudah membayar pajak, dan ada pula yang belum membayar pajak,” terang Baehaqi.
Baehaqi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Tangerang yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya. Sebab kata Baehaqi, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tentunya untuk pembangunan wilayah Banten, termasuk Tangerang.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotornya,” pungkasnya.
Ipda Heru Wahyudi, menambahkan, pihaknya melaksanakan operasi pembayaran pajak mendampingi, penertiban pajak dilakukan pada hari selasa, tepatnya tanggal 3 september 2024.
Menurutnya, penertiban tersebut khusus bagi masyarakat terlambat pajak atau yang melakukan penunggakan pajak agar segera membayar pajak, sesuai dengan waktu yang ditentukannya.
"Kita berharap, wilayah banten ini tertib pajak, karna bagaimana pun juga pajak sangat penting buat pembangunan daerah khususnya daerah banten mudah mudahan semuanya tertib pajak," kata Heru.
Adapun Kondisi dilapangan, lanjut Heru, masyarakat masih mengikuti aturan. Dan pihaknya juga saat memberhentikan sesuai dengan procedural.
"Alhamdulilah, masyarakatnya juga berkenan untuk mematuhi atau menjalankan, pemeriksaan berkaitan dengan pajak, ada sebagian kecil yang menghindar dari petugas, menghindar untuk di periksa. Taatilah pajak karna pajak sangatlah penting untuk kita semua khususnya untuk warga pemerintah daerah provinsi banten untuk pembangunan dan untuk semuanya," pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Ridho menghimbau kepada masyarkat untuk bersama sama bisa membayar pajak tepat pada waktunya, karna dengan membayar pajak masyarakat otomatis membayar SWDKLLJ.
Kata Ridho, SWDKLLJ inilah dana yang di input dan akan dikembalikan lagi kepada masyarakat, dalam bentuk santunan kecelakaan lalulintas. Jadi apabila masyarakat patuh dalam membayar pajak, dan juga berarti masyarakat patuh juga membayar SWDKLLJ.
"Masyarakat dihimbau untuk tertib membayar pajak, karna ketika sudah waktunya membayar pajak tapi di tunda di tunda, akan semakin berat kepada masyarakat karna ada dendanya, bahkan bisa lebih mahal, makanya untuk masyarakat semuanya dihimbau untuk patuh dan tertib membayar pajak sesuai dengan SWDKLLJ karna uangnya juga akan kembali lagi kepada masyarakat," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar