Soal Dugaan Pelaku Pencuri Hp yang Dibebaskan, Kapolsek Cikeusal: Korban dan Pelaku Sudah Lakukan RJ

Ansori S
Minggu, September 01, 2024 | 18:59 WIB Last Updated 2024-09-01T12:04:25Z
Dok. Kantor Mapolsek Cikeusal Polres Serang (ist) 

SERANG | Soal dugaan pencurian hp yang terjadi di wilayah Hukum Polsek Cikeusal, Polres Serang pada Jum'at (30/8) kemarin yang diduga pelakunya telah dibebaskan kembali oleh penyidik Polsek Cikeusal sudah sesuai mekanisme. 


Hal itu dikatakan Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Aprianto. Menurut, Perwira berpangkat II balok emas ini, bahwa persolaan dugaan pencurian hp sudah dimusyawarahkan antara pelaku dan korban. 


"Kami tidak asal memebaskan pelaku. Kedua belah pihak sudah melakukan Restorative Justice (RJ-red)," kata Kapolsek Cikeusal kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (01/9). 


"Jadi tidak ada istilah dibebaskan tanpa alasan. Kami sudah lakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelasnya. 


Fajar mengatakan, sebelum adanya RJ dari kedua belah pihak, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Pimpinan dan juga pihak Kejaksaan yang mana makanisme RJ dapat dilakukan, jika korban tidak menuntut dan mau bermusyawarah. 


"Baik korban dan pelaku sudah melakukan musyawarah dan itu dilakukan di luar Polsek. Dan kami tidak mengintervensi persoalan tersebut. Karena keduanya telah sepakat menempuh jalan musyawarah, dan korban sudah mencabut laporan tersebut," tandasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Pelaku Pencuri Hp yang Dibebaskan, Kapolsek Cikeusal: Korban dan Pelaku Sudah Lakukan RJ

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan