Saran dan Peringatan Kompolnas RI Perihal Kaburnya 14 Tahanan di Rutan Polres Serang

Ansori S
Kamis, September 19, 2024 | 19:06 WIB Last Updated 2024-09-19T12:06:40Z
Dok. Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti (ist) 

JAKARTA | Terkait dugaan kasus kaburnya 14 tahanan Polres Serang, Kompolnas RI menyesalkan hal tersebut dan mendorong Polres Serang Polda Banten untuk dapat segera menangkap lima tahanan yang masih buron.


"Berdasarkan pemberitaan media, sembilan tersangka sudah berhasil ditangkap," hal tersebut disampaikan Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas RI kepada awak media melalui chat aplikasi pesan, hari Kamis, tanggal 19 September 2024.


Lanjut Poengky, dengan larinya 14 tahanan tersebut, Kompolnas RI menganggap masih terdapat kelemahan pengamanan tahanan. Polres Serang harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk menguatkannya. 


Kata Poengky, pertama, pimpinan dan seluruh petugas jaga tahanan harus melaksanakan tugas sesuai Perkap Perawatan Tahanan dan Perkap HAM, termasuk diantaranya memperbanyak jumlah petugas jaga tahanan dan memastikan mereka disiplin, siaga selama bertugas, tidak melakukan penyelewengan selama bertugas, memastikan dilaksanakannya patroli rutin satu jam sekali, memeriksa secara serius barang barang yang dibawa pembesuk atau barang barang yang dibeli tahanan, melakukan razia barang barang tahanan untuk mengontrol tidak ada barang barang berbahaya yang diselundupkan, dsb. 


Kedua, Polres Serang harus melakukan evaluasi dan memperkuat ruang tahanan, antara lain membangun ruang tahanan secara kokoh, meninggikan plafon dan ventilasi agar tidak mudah dibobol, melengkapi dengan alat pantau yang canggih berupa CCTV dan lampu  penerangan yang cukup untuk dapat memastikan para tahanan dalam kondisi baik di ruang tahanan, dsb. 


Ketiga, selektif dalam melakukan penahanan agar tidak over capacity yang dapat berpotensi memunculkan masalah, misalnya gesekan antar sesama tahanan atau tahanan kabur, dsb. 


Keempat, jika ada anggota yang seharusnya bertanggung jawab menjaga tahanan ternyata lalai, atau jika ada yang berani coba-coba melanggar hukum membiarkan tahanan melarikan diri, maka harus diproses hukum secara tegas. 


Pimpinan satwil bertanggungjawab memastikan semuanya terlaksana dengan baik. Terkait pemeriksaan kepada anggota, perlu diperiksa apakah ada kesengajaan atau hal ini merupakan kelalaian?. Misalnya lalai tidak memeriksa dengan teliti barang bawaan pembesuk untuk tahanan sehingga ada alat bantu yang memungkinkan tahanan lari.


Atau semua sibuk sehingga abai ada tahanan berhasil melarikan diri? Atau dengan sengaja ada yang berani membiarkan tahanan lari? Jika hal tersebut merupakan kesengajaan, maka patut diduga ada pihak pihak yang melakukan tindakan menghalang-halangi proses hukum sehingga yang bersangkutan juga harus diproses hukum. 


"Intinya harus dicek, kok bisa tahanan kabur? Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, Kasat Tahti dan seluruh anggota yang ada pada waktu itu harus diperiksa. Diutamakan juga untuk mengejar dimana keberadaan tersangka," tegasnya.


Kompolnas juga meminta agar segera buat DPO dan sketsa wajah untuk disebarkan agar masyarakat dapat mengenali dan membantu memberikan informasi. Perlu kerjasama dengan Polda dan Polres-Polres sekitar untuk melakukan pencarian dan pengajaran.


Menurutnya, tersangka diduga orang yang berbahaya, sehingga jangan sampai ketika kabur melukai orang lain, dan keterbukaan dalam kasus ini justru akan menjadikan masyarakat aware dan ikut menjaga keselamatan mereka sendiri. Bahkan turut membantu jika mengetahui keberadaan tahanan tersebut. 


Kenapa dan alasan apa, Kapolres Serang AKBP Candro Sasongko, Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik H tidak menjawab pertanyaan dan konfirmasi awak media/jurnalis? 


Harapan Poengky, diharapkan beliau-beliau dapat memberikan penjelasan kepada publik melalui media online atau saluran informasi lain, agar masyarakat dapat membantu memberikan informasi jika melihat lima buronan tersebut. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Saran dan Peringatan Kompolnas RI Perihal Kaburnya 14 Tahanan di Rutan Polres Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan