Dok. Ilustrasi |
SERANG | Ditreskrimum Polda Banten menangkap oknum kepala Desa (TS) yang menjabat Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. TS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang terjadi pada 10 Maret 2024.
Dirkrimum Polda Banten AKBP Dian Setiyawan menjelaskan TS ditangkap usai adanya laporan Nurmalia selaku pemilik 3 bidang tanah yang terletak di Kampung Sarongge Desa Wanakerta.
Dimana, kata Dian, korban mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL yang dilaksanakan di Desa Wanakerta pada tahun 2022. Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit sertifikat.
Kemudian pada sekitar bulan Maret 2024, korban mengajukan permohonan pengukuran ke kantor BPN Kabupaten Tangerang terhadap ke 3 bidang tanah miliknya tersebut.
"Nah saat dilakukan pengukuran oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa terhadap ke 3 bidang tanah tersebut telah terbit Sertifikat Hak milik atas nama TS (tersangka-red) yang terbit melalui program Ajudikasi PTSL 2022,” kata Dian.
Dian menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat menggunakan surat yang diduga isinya palsu.
“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.
Dian juga menerangkan bahwa motif dan modus oknum Kades Wanakerta adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri.
“Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.
"Atas perbuatanya TS disangkakan Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun,” tegas Dian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar