Dok. Aktivitas Galian C (ist) |
SERANG | Adanya aktivitas galian tanah merah (galian C) di wilayah Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ini diduga tidak memiliki izin.
Dari hasil pantauan dilokasi kegiatan Rabu (18/9/24), terlihat dua alat berat Excavator (Belco) dan puluhan truk tanah lalu lalang melakukan aktivitas pengangkutan tanah galian itu keluar lokasi.
"Itu hanya meratakan tanah aja dan nanti baka di buat perumahan," kata warga setempat.
Akan tetapi anehnya, pada aktivitas galian tanah itu mereka berdalih hanya meratakan tanahnya saja atau cut and fill namun pantauan dilokasi tanah tersebut dikomersilkan.
Selain diduga langgar Standart Oprasional Prosedur (SOP) lantaran kondisi truk kendaraan pengangkut tanah itu melebihi batas muatan, akibatnya tanah berjatuhan sepanjang jalan. Tak hanya itu diketahui kendaraan truk yang mengangkut tanah tersebut diduga hendak dibawa ke tempat urugan yang berlokasi di Kampung Tanjakan, Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
"Kami pengguna jalan tentu merasa terganggu akibat debu yang berterbangan yang tertiup angin sehingga membuat mata kami menjadi pedih," kata Deki, salah seorang warga yang kerap melintas di lokasi itu.
"Kami meminta pada APH dan pemerintah terkait untuk segera bisa menertibkan aktivitas galian tanah tersebut," imbuhnya.
Untuk diketahui, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 158 yang berbunyi bahwa "setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)".
Kendati demikian aktivitas galian tersebut seolah-olah adanya pembiaran dari pihak terkait. Sehingga kepada aparat penegak hukum agar pengusaha galian C tersebut di tindak sesuai aturan hukum yang belaku, karena selain merusak alam, diduga kuat galian C tersebut belum mengantongi izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar