Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Dok/Istimewa) |
Jakarta | Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku akan melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hal itu buntut penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian pada aksi demonstrasi saat menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada beberapa waktu lalu.
"Kompolnas akan mengirimkan surat ke Kapolri untuk mohon melakukan evaluasi terhadap penggunaan gas air mata dalam pengamanan aksi demonstrasi menentang revisi UU Pilkada," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Rabu (28/8/24).
Poengky menilai, penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh aparat kepolisian saat mengamankan aksi demo tersebut sangat berlebihan hingga berakhir ricuh.
"Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diminta turun tangan bila terbukti ada kesalahan prosedur dalam pengamanan unjuk rasa tersebut," terangnya.
Masih kata Anggota lembaga pengawas eksternal Polri ini menjelaskan, dalam aturan pengamanan demonstrasi diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan.
Selain itu lanjut Poengky mengatakan, ada Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dua aturan itu harus dilaksanakan dengan baik.
"Untuk pelaksanaannya di beberapa daerah, termasuk di Jakarta dan Semarang, harus diakui mendapat reaksi masyarakat, terutama penggunaan gas air mata dan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan aparat," katanya.
Di sisi lain, Kompolnas berharap Polri harus membuka diri terhadap kritikan masyarakat, dan juga masa aksi demonstrasi juga diminta tetap menjaga situasi yang damai.
"Saya meminta masyarakat tidak melakukan provokasi dengan merusak bangunan milik negara, membawa bambu runcing, dan bom molotov," jelasnya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi saat sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di beberapa daerah pada waktu lalu. Salah satunya, depan Gedung DPR, Jakarta Pusat dan depan Gedung Balai Kota Semarang. Para demonstran beraksi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak pengesahan RUU Pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar