Dok. Istimewa |
SERANG | PT. Balaraja Barat Indah yang terletak di kawasan Industri Modern, Cikande, Kabupaten Serang telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah dan Instansi lainnya.
Bahkan perusahaan yang memproduksi Minol berbahan baku bauh anggur ini, merupakan perusahaan penyumbang pajak daerah yang cukup besar kepada Negara dan Pemerintah Daerah.
Hasil konfirmasi secara detail, Redaksi pada Rabu (21/8) mendapati bahwa PT. BBI memiliki izin, baik dari Kementrian terkait, hingga pihak-pihak lain termasuk Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Humas PT. Balaraja Barat Indah, Hari menegaskan, pihaknya telah memiliki izin resmi sesuai aturan yang berlaku. Bahkan kata dia, produksi minol jenis Kawa-kawa dari PT. BBI tidak pernah di edarkan di wilayah Banten.
"Kami tegaskan, sejak tahun 2019 hingga saat ini, PT. BBI hanya memproduksi saja disini, tetapi untuk produknya tidak diedarkan di wilayah Kabupaten Serang, khususnya Banten," tegas Hari.
Hari menambahkan, pihaknya bukan hanya tidak mengedarkan produk Kawa-kawa di wilayah Banten, tetapi di seluruh wilayah Indonesia yang Perdanya tidak mengizinkan.
"Secara garis besar, produk kami tidak diedarkan dimana ada pelarangan dari Pemerintah Daerah setempat. Dan semua pelarangan itu kami taati," tandasnya.
Hari menyatakan, pihak PT. BBI sangat menghormati badaya dan kearifan lokal masyarakat di Banten, sehingga, sejak pabrik dibuka hingga saat ini tidak ada produk yang di jual atau di edarkan di wilayah Banten.
"Kami sangat menghormati kearifan lokal masyarakat di Banten. Bahkan PT. BBI telah memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar dan telah menyerap 200 orang tenaga kerja, serta memberikan kontribusi kedaerah melalui pajak cukai," ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar