PT. Balaraja Barat Indah Tegas Nyatakan Produk Kawa-kawa dan Sejenisnya Miliki Izin Resmi

Ansori S
Rabu, Agustus 21, 2024 | 12:24 WIB Last Updated 2024-08-21T06:32:19Z
Dok. Izin resmi PT. BBI (ist) 

SERANG | Humas PT. Balaraja Barat Indah (BBI) menegaskan bahwa produksi minol jenis Kawa-kawa yang sebelumnya ikut dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan RI sebagai masuk daftar produk ilegal dibantah keras. 


Menurut Hari, produk Kawa-kawa telah mendapatkan izin resmi, sehingga dirinya merasa aneh jika rilis yang keluarkan Mentri Perdagangan RI, barang ilegal yang dimusnahkan pada 19 Agustus 2024 senilai Rp. 20 milyar itu, salah satunya produknya minol jenis Kawa-kawa. 


"Kami memiliki izin resmi dari Kementerian terakait, baik izin produksi maupun izin edar," kata Hari saat ditemui di PT. Balaraja Barat Indah, Rabu (21/8). 


Hari menegaskan, pihaknya merasa aneh jika minol jenis Kawa-kawa yang ikut dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan masuk daftar produk ilegal. Padahal, kata dia, Kementerian sendiri yang mengeluarkan izin untuk produksi minol jenis Kawa-kawa. 


"Jika kemarin ada produk Kawa-kawa yang ikut dimusnahkan Kementerian Perdagangan dan itu merupakan produk PT. BBI yang dianggap ilegal, maka kami akan minta klarifikasi kepada Kementerian terkait," tegas Hari. 


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2024/08/mentri-perdagangan-ri-tegaskan-produk.html


"Kami patuh dan taat terhadap aturan, bahkan seluruh izin sudah kami tempuh, dan kami sudah sangat besar memberikan kontribusi pajak kepada Negara," tandasnya. 


Hari menambahkan, apa yang dirilis Mentri Perdagangan soal produk Ilegal dan salah satunya minol yang ikut dimusnahkan adalah minol Kawa-kawa mungkin yang ditemukan dari tempat yang tidak memiliki izin edar, sehingga mereka sita atau produk Kawa-kawa yang dipalsukan. 


"Sekarang rekan-rekan media sudah melihat sendiri. Apakah PT. BBI memiliki izin atau tidak. Izin ini Kementerian sendiri yang mengeluarkan, lantas kenapa ada produk Kawa-kawa ikut dimusnahkan yang notabene ikut daftar produk ilegal, kan bisa saja itu diambil untuk semple pemusnahan karena terkadang polres juga minta untuk kegiatan pemusnahan barang," tukasnya.


Sebelumnya, Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) merilis pemusnahan barang ilegal dengan total kerugian negara sebesar Rp. 20 Milyar lebih. Pada rilis tersebut, terdapat beberapa produk yang tidak memiliki izin dan untuk jenis minol, salah satunya jenis Kawa-kawa. 


Hasil konfirmasi terhadap PT. Balaraja Barat Indah, didapatkan fakta bahwa produk minuman keras jenis Kawa-kawa sudah mengantongi izin resmi dan terdaftar sebagai produk legal di Indonesia. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. Balaraja Barat Indah Tegas Nyatakan Produk Kawa-kawa dan Sejenisnya Miliki Izin Resmi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan