Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jawa-Sumatera, Ganja Sebanyak 139,5 kg Berhasil Diamankan

Rahmat Zamzami
Senin, Agustus 19, 2024 | 18:48 WIB Last Updated 2024-08-19T18:04:57Z
Dok. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Bachtiar Noprianto. (Ist)

TANGSEL | Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan membongkar home industri kue ganja kering di Purwakarta, Jawa Barat. Dari penangkapan itu polisi mengamankan tiga tersangka yaitu H (27), G (26), dan S (38). 


"Di sini kita mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama adalah inisial H, domisili Pamulang, Tangerang Selatan, usia 27 tahun. Tersangka kedua, inisial G, domisili Cianjur, Jawa Barat, usia 26 tahun," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ibnu Bagus Santoso, Senin (19/8/2024).


"Kita kembangkan di Purwakarta, Jawa Barat, kita amankan tersangka inisial S domisili di Purwakarta usia 38 tahun," tambahnya.


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan AKP Bachtiar Noprianto menjelaskan penangkapan ketiga tersangka. Awalnya dua tersangka H dan G membawa narkotika dari Sumatera melintas di Tol Merak.


"Dari keterangan 2 tersangka yang kami amankan. Jadi narkotika ini dibawa dari Sumatera kemudian pada saat melintas di Tol Merak, kami lakukan pengejaran," kata Bachtiar.


Kemudian, tersangka berputar arah setelah keluar dari Tol Bitung. Di situ, polisi menangkap tersangka H dan G.


"Kemudian, pada saat Tol Keluar Bitung di Kecamatan Curug pada saat kendaraan berputar arah kami mengamankan 2 tersangka dengan inisial H usia 27 tahun yang berdomisili di Pamulang, dan tersangka G (27) domisili di Cianjur," jelasnya.


Dia mengatakan dari tersangka G dan H berhasil menyita 139,5 kg ganja. Kemudian, polisi melakukan pendalaman dan analisis hingga menangkap S di Purwakarta.


"Dari 2 tersangka ini (H dan G), kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 139,5 kilogram. Kemudian, kami lakukan pendalaman dan analisa kami lakukan pengembangan di wilayah Purwakarta dan kami berhasil mengamankan inisial S, usia 38 tahun," tuturnya.


Dari tersangka S, polisi berhasil menyita ganja seberat 91,2 gram. Selain itu, disita 102 keping kue cookies yang terbuat dari ganja yang siap edar.


"Dari tersangka S ini, kami mengamankan narkotika jenis ganja seberat 91,2 gram berikut kue cookies yang di dalamnya mengandung teh Aceh atau ganja sebanyak 102 keping. Yang mana dari pengakuan saudara S kue tersebut dibuat sendiri dan kue ini siap untuk diedarkan," ucapnya.


Dari keterangan H dan G, ganja tersebut berasal dari seseorang berinisial R. Saat ini R tengah dalam pengejaran polisi dan berstatus sebagai DPO.


"Kemudian dari keterangan H dan G narkotika ini berasal dari seseorang yang berinisial R yang didapat dari Sumatera dan saat ini R masih dalam pengejaran kami dan kami statuskan sebagai DPO," tutupnya.


Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Adapun jika diakumulasikan barang bukti ganja sebanyak 140,4 kg dalam rupiah senilai Rp 2,1 miliar. Dengan disitanya barang bukti tersebut, Polri telah berhasil memotong mata rantai narkotika jenis ganja dan menyelamatkan 1.407.000 jiwa pengguna dari bahaya penyalah guna narkotika.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jawa-Sumatera, Ganja Sebanyak 139,5 kg Berhasil Diamankan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan