Dok. SPBU 34-42120 Ciagel (ist) |
SERANG | Dugaan kebobrokan management PT. Sumosor Jaya dalam hal ini SPBU 34-42120 harus di audit secara extra oleh pihak Pertamina dan pihak terkait, baik soal pemalsuan data slip gaji untuk kepesertaan BPJSK dan juga lainnya.
Kepada media, salah satu mantan karyawan mengatakan, bahwa pelaporan BPJS Ketenagakerjaan ke pihak terkait dilaporkan dengan upah sesuai UMR, padahal seluruh operator yang bekerja di SPBU ini tidak lebih di gaji Rp. 2 juta setiap bulan.
"Kalo laporan ya UMR, tapi bohong. Gaji kami hanya 2 juta maksimal 2,2 juta," katanya, Senin (26/8).
Menurutnya, bukan hanya soal laporan ke pihak management, tetapi para karyawan juga di tekan saat adanya audit dari pihak Pertamina agar mengaku gaji yang diterima di atas UMR.
"Kalo ada audit Pertamina pasti kita di tekan agar berbohong dengan mengaku di gaji di atas UMR. Padahal gaji jauh di bawah UMR," jelasnya.
Untuk diketahui, SPBU 34-42120 yang terletak di Jl. Raya Serang-Jakarta Km. 72 Kampung Dadap, Desa Ciagel, Kecamatan Kibin selain dugaan bobrok, SPBU ini juga diduga kuat syarat akan pungli, baik soal parkir maupun toilet umum yang dilakukan pihak SPBU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar