Foto Ilustrasi saling menyalahkan. (Ist) |
SERANG | Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serang, H. TB. Khidori Yusuf, menyatakan sepakat dengan permintaan masyarakat, para alim ulama dan tokoh agama terkait penutupan pabrik miras PT. Balaraja Barat Indah (BBI) di Kawasan Industri Modern Cikande.
"Ya kalo permintaan seluruh elemen masyarakat agar pabrik miras itu ditutup, tentunya MUI sepakat," kata H. TB. Khidori Yusuf.
Berita Terkait: Didemo Ratusan Santri, Humas PT. BBI: Kami merasa jadi Bulan-bulanan Pihak Terkait
Menanggapi hal itu, Humas PT. Balaraja Barat Indah (BBI), Hari, menyampaikan bahwa sesuai regulasi yang ada, pihaknya sudah memenuhi legalitas persyaratan.
"Kami Regulasinya dan aturannya sudah memenuhi syarat. Jika tiba-tiba dimasalahkan ya tentunya terhadap mereka yang buat aturan (Pemerintah-red)," katanya, Rabu (14/8).
Berita Terkait: Soal Adanya Pabrik Miras di Kawasan Industri Modern, Ini Kata MUI Kabupaten Serang
Hari menjelaskan, sejak PT BBI ini berjalan sudah hampir 8 tahun lamanya, semua syarat izin sudah terpenuhi. Meski peredarannya di Provinsi Banten tidak diperbolehkan.
"Kami sudah berjalan hampir 8 tahun, dan kemudian setiap tahun dari Pemerintah itu bisa diyakinkan bahwa secara legalitas kami sudah terpenuhi, dan ada beberapa Perda di Pemerintah Daerah yang perdanya memang melarang adanya peredaran Miras, termasuk Serang khususnya Provinsi Banten pada umumnya," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar