Menteri Perdagangan RI Musnakan Produk Ilegal, Salah satunya Minol Kawa-kawa

Ansori S
Selasa, Agustus 20, 2024 | 13:41 WIB Last Updated 2024-08-21T17:58:50Z
Dok. Produk Miras jenis Kawa-kawa dimusnahkan Kementerian Perdagangan RI (ist) 

SERANG | Kementerian perdagangan Republik Indonesia menegaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal. Pada pemusnahan yang dilakukan tersebut, juga ada beberapa jenis minuman keras dengan kadar golongan A, B dan C yang diduga tidak memiliki izin jual. 


Zulhas meyebut barang impor yang dimusnahkan, selain jenis prodak yang tidak memiliki LS, NPB, tidak ber-SNI dan tidak memiliki layanan produk jual, salah satunya produk minol yang ikut dimusnahkan merupakan miras jenis Kawa-kawa, dengan total 20 Miliyar lebih. 


"Kami musnakan jenis barang barang ilegal itu, termasuk minuman keras golongan A, B dan C," tegas Julhas dalam keterangan Persnya, Senin (19/8). 


Berita Terkait: Tindak Tegas Para Pelanggar, Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan Minol dan Barang Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp20,23 Miliar

Untuk diketahui, minuman keras jenis Kawa-kawa merupakan salah satu jenis produk minuman keras yang diproduksi oleh PT. Balara Barat Indah (BBI) di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. 


Sebelumnya, pihak Humas PT. Balaraja Barat Indah Hari, menyatakan pihaknya sudah memiliki izin yang disyaratkan oleh pemerintah. 


"Kami memiliki izin yang di syaratkan. Dan kami tidak mengedarkan ke wilayah yang perdanya tidak mengizinkan," kata Hari. 


Untuk diketahui juga PT. Balaraja Barat Indah pernah di demo ratusan santri dari berbagai ponpes yang ada di Kabupaten Serang. Dalam aksinya itu, ratusan santri meminta agar PT. Balaraja Barat Indah segera ditutup. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menteri Perdagangan RI Musnakan Produk Ilegal, Salah satunya Minol Kawa-kawa

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan