Ilustrasi Obat Keras Thamadol dan Eksimer. (Dok/Ist) |
JAWA BARAT | Peredaran obat-obatan keras golongan G seperti Tramadol, Eksimer di Provinsi Jawa Barat kian manjamur dan semakin meresahkan masyarakat.
Menurut salah satu warga yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, Jawa Barat khususnya di wilayah Kabupaten/Kota Sumedang banyak toko kosmetik disinyalir menjual obat keras jenis Thamadol dan Eksimer.
"Itu didepan SPBU Alamsari di Kabupaten Sumedang setiap hari saya melihat anak-anak remaja usia sekolah membeli obat-obatan terlarang itu," katanya, Jumat (2/8/24).
Selain lokasi toko obat di dekat SPBU Alamsari, Kabupaten Sumedang itu lanjut warga menceritakan ada beberapa lokasi lainnya yabg hingga saat ini belum terjamah oleh pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dekat samsat lama, Kecamatan Sumedang Selatan ada juga toko obat kayak gitu dan di dekat pasar regol juga ada, mereka Setiap hati jualan obat," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Jauh dari SPBU Alamsari Sumedang, Ada Toko Obat Keras Menjual Thamadol dan Eksimer, APH Diminta Tegas!
Ditempat terpisah, Aktivis Pengiat Anti Narkoba Ahmad S mengaku prihatin melihat kondisi di Provinsi Jawa Barat yang dikepung oleh peredaran obat keras jenis Thamadol dan Eksimer.
"Saya prihatin melihat para anak muda khususnya di Jawa Barat, khawatir mereka menjadi korban dari para pelaku penjual obat terlarang itu," katanya.
Lanjut Ahmad S mengungkapkan, peredaran Obat Keras di Provinsi Jawa Barat jelas keberadaannya akan tetapi mereka tidak terjamah dan terkesan acuh pihak APH.
"Semua kewenangan ada di pihak Penegak Hukum dan segera tindak tegas, tangkap para pelaku penjualan obat ini jangan ada pembiaran dengan keberadaan para penjual obat keras itu," tegasnya.
Akibatnya para remaja regenerasi penerus saat ini sudah di rusak masa depannya oleh pengusaha obat keras itu, Modus yang mereka lakukan dengan berkedok warung kosmetik.
"Bakal membuat gangguan Kamtibmas dan berpotensi tingkat Kriminalitas di Jawa Barat meningkat. Saya minta Polda Jabar ambil tindakan tegas dan dibumi hanguskan," tungkasnya.
Jika pihak APH membiarkan peredaran obat keras ini terus menerus, tingkat Kriminalitas di Provinsi Jawa Barat bakal semakin meningkat dan gangguan Kamtibmas.
"Jangan kasih ruang untuk para pelaku penjual obat keras jenis Thamadol dan Eksimer ini, selain merusak masa depan regenerasi anak muda, mereka juga merusak lingkungan sekitar," imbuhnya.
Perlu diketahui, bagi para pengedar obat keras atau ilegal ini dapat dikenakan sangsi hukum, tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.
Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.
Untuk itu, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian Polda Jawa Barat, dan Polres Sumedang hingga Polsek Setempat mengambil tindakan tegas terhadap para penjual obat terlarang itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar