Tak Jauh dari SPBU Alamsari Sumedang, Ada Toko Obat Keras Menjual Thamadol dan Eksimer, APH Diminta Tegas!

Rahmat Zamzami
Kamis, Agustus 01, 2024 | 17:39 WIB Last Updated 2024-08-02T06:08:57Z

SUMEDANG | Peredaran Obat Keras jenis thamadol dan Eksimer mulai dijual bebas kembali di Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat.


Keberadaan toko obat keras yang menjual jenis obat thamadol dan eksimer ini nampaknya mereka pengusaha sudah berkoordinasi, pasalnya penjaga toko obat keras tersebut terlihat sangat santai berjualan dan melayani pembeli.


Lokasi toko obat yang tak jauh dari SPBU Alamsari tersebut, ramai di singgahi para kaum remaja dan nampak dari perawakan mereka seperti masih duduk di bangku sekolah.


"Saya cuma kerja, yang punya toko ini bang Saifannur, iya ini jual obat thamadol, eksimer emang kenapa," kata penjaga toko itu, Rabu (31/7/24).


Keberadaan toko obat keras ternyata bukan hanya di dekat SPBU Alamsari saja, terdapat juga toko obat keras di kios dekat Samsat lama, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.


Dari pantauan redaksi, Provinsi Jawa Barat saat ini sedang gawat peredaran obat keras yang dapat merusak regenerasi muda, Modus yang mereka lakukan dengan berkedok warung kosmetik.


Perlu diketahui, bagi para pengedar obat keras atau ilegal ini dapat dikenakan sangsi hukum, tentang Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan untuk Pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No 8 tahun 1999) dan jika merujuk pada Pasal 197 dan 198 Undang-undang Kesehatan, pengguna yang meracik sendiri tanpa keahlian bisa di Pidana.


Sementara pada Pasal 197 berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dipidana dengan Pidana penjara paling lama 15 tahun dan Denda paling banyak Rp 1,5 miliar.


Kemudian pada Pasal 198, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan Praktik Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana Denda paling banyak Rp 100 juta.


Untuk itu, diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian Polda Jawa Barat, dan Polres Sumedang hingga Polsek Setempat mengambil tindakan tegas terhadap para penjual obat terlarang itu.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tak Jauh dari SPBU Alamsari Sumedang, Ada Toko Obat Keras Menjual Thamadol dan Eksimer, APH Diminta Tegas!

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan