Geruduk Kantor BPJN Banten, HMI Pandeglang Nilai Hasil Pekerjaan PT. Rama Abdi Pratama Gagal Kontruksi

Rahmat Zamzami
Selasa, Agustus 13, 2024 | 18:20 WIB Last Updated 2024-08-13T20:37:29Z

Dok. HMI Cabang Pandeglang aksi demontrasi di depan kantor bpjn provinsi banten. (Ist)
SERANG | Ratusan Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menggelar aksi demontrasi di depan kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional  (BPJN) Provinsi Banten. 


Dalam aksinya, Koordinator lapangan, sekaligus sebagai Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri menduga proyek yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 PPK 1.3 melalui Kontraktor PT. Rama Abdi Pratama (RAP) tersebut telah gagal konstruksi. 


"Ambruknya Jembatan Cisata bukan karena bencana alam. Tapi pelaksana tidak melakukan rekayasa jalan dan jembatan, kami nilai mereka lalai, serta gagal konstruksi," katanya, Selasa (13/8/24).  


Entis menilai, beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan seperti pemasangan saluran air jenis U dikerjakan asal jadi juga, sehingga dapat dipastikan saluran air yang telah terpasang hasilnya tidak akan maksimal. 


"Paket proyek itu, dengan anggaran 78.5 Miliar lebih memliki Konsultan Supervisi dari PT. Gunung Giri Engineering Consultant KSO, PT. Mitrafacific Consulindo Internasional dan PT. Endah Bangun Negara Consultant," terangnya.


Melihat kondisi lapangan yang diakibatkan oleh Proyek Presevasi PJN Wilayah 1 Banten yang menimbulkan dampak buruk. lanjut Entis mengatakan dirinya meminta kepada Kementerian PUPR agar segera memecat Kepala BPJN Banten sekaligus PJN 1 PPK 1.3 Provinsi Banten.


"Kami minta Kepala BPJNW Provinsi Banten di Ganti, saya juga minta Perusahaan penyedia agar di blacklist semua yang terlibat dalam pemenang tender paket Proyek tersebut," tegasnya.  


Sementara itu Korlap 1, Moh. Ilham menyebut bahwa proyek yang tengah dikerjakan oleh PT. Rama Abdi Pratama (RAP) banyak dampak buruk yang ditimbulkan sejak mulainya proyek tersebut.  


"Sejak mulai banyak temuan, seperti gundukan material dan alat berat yang disimpan di badan jalan sehingga menimbulkan kecelakaan, serta mengancam keselamatan jiwa, para pekerja mengabaikan K3 serta U-Dith yang direndam di air dan lainnya," katanya.


HMI Cabang Pandeglang berharap Aparat Penegak Hukum (APH) Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejati Banten, Polda Banten agar segera turun tangan untuk menghitung kerugian di mulai dari sekarang.  


"Saya meminta kepada Penegak Hukum agar bekerja sama dengan BPK RI untuk menghitung kerugian yang ditimbulkan dari proyek itu," tegasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Geruduk Kantor BPJN Banten, HMI Pandeglang Nilai Hasil Pekerjaan PT. Rama Abdi Pratama Gagal Kontruksi

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan