Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Tramadol di Tangerang

Rahmat Zamzami
Minggu, Agustus 18, 2024 | 11:16 WIB Last Updated 2024-08-18T04:17:07Z
Ilustrasi

TANGERANG | Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan dua orang pengedar obat berbahaya berinisial AA (23) dan SM (23). Mereka diamankan di Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Imam Imamuddin membenarkan penangkapan tersebut. penangkapan dua pengedar obat terlarang itu, bermula saat polisi mendapat informasi terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.


Saat ditangkap, polisi menggeledah AA, dan ditemukan barang bukti berupa satu tas kecil berwarna biru berisi 13 lempeng obat berbahaya. 


"Masing-masing berisikan 10 butir dan setengah lempeng berisikan lima butir obat merk Tramadol dengan jumlah keseluruhan sebanyak 135 butir. Kemudian uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100 ribu di temukan di sela kaki AA, serta satu buah Handphone Samsung," kata Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Imam Imamuddin Minggu, (18/8/24).


Dilokasi lanjut Imam mengatakan Polisi juga melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap SM. Dari tangan SM, polisi berhasil mengamankan sebuah tas berisi lima lempeng berisikan 50 butir Tramadol.


"Selain Tramadol, Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp10.000. Kami juga menyita satu unit handphone merk Vivo," terangnya.


Saat ditanya, kedua pelaku mengaku Tramadol itu milik Yukhrizal yang dititipkan untuk dijual kembali. Kini kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Polda Banten.


Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ditresnarkoba Polda Banten Tangkap Dua Pengedar Tramadol di Tangerang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan