Dok. CV Saka Buana sebagai pemenang tender setelah CV Sangga Raksa dibatalkan usai Dikritik soal persyaratan tidak sesuai kualifikasi. (Ist) |
Setelah di kritik, soal administrasi persyaratan milik CV Sangga Raksa, ternyata ditemukan tidak memenuhi syarat kualifikasi, luar biasanya lagi perusahaan itu jadi pemenang lelang dan berkontrak.
Akan tetapi saat ini, paket Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Cisait (Cibugang) Desa Cisait, Kecamatan Kragilan itu sudah di tender ulang lagi dan sudah ada gantinya yakni CV Saka Buana, ternyata perusahaan penyedia ini asal Sempu, Cipare Kota Serang.
Sementara aktivis senior di Provinsi Banten, Ahmad Sanusi mengapresiasi PPK bidang Irigasi DPUPR Kabupaten Serang yang sudah membatalkan kontrak CV Sangga Raksa yang diduga cacat administrasi itu.
"Saya apresiasi langkah yang di lakukan Kabid Irigas, Nurlaelah yang sudah membatalkan kontrak CV Sangga Raksa, ini harus menjadi contoh untuk OPD yang lain," ucap Ahmad Sanusi, Sabtu (13/7/24).
Selain dibatalkan lanjut pria yang kerap di panggil Coki mengatakan, CV Sangga Raksa wajib di beri efek jera dan sanksi berupa daftar hitam atau di blacklist sesuai dengan peraturan.
"Setelah dibatalkan artinya CV Sangga Raksa ini terbukti sudah melanggar dan PPK harus memberi sanksi tegas dan di backlist perusahaan penyedia yang nakal seperti ini," kata Coki mahasiswa Unsera alumni 2015 di Fakultas Ekonomi.
Menurutnya, saat lelang paket pengadaan barang dan jasa prosesnya cukup lama dan berbagai tahapan yang harus di lalui hingga menjadi pemenang tender.
Ibaratkan nasi sudah menjadi bubur, sudah jauh melangkah namun ketahuan juga. Itu artinya pihak dari CV Sangga Raksa dugaan ada main mata dengan oknum yang bisa meloloskan dan membuat perusahaannya menang saat mengikuti lelang.
"Perusahan penyedia seperti ini harus nya tidak bisa ikut lelang, karena jelas tidak memenuhi syarat kualifikasi, tapi nyatanya bisa jadi pemenang tender, saya menduga mereka sudah ada obrolan serius sehingga lolos," tegasnya.
Terakhir Coki berharap, PPK Irigasi DPUPR Kabupaten Serang, Nurlaelah agar lebih teliti dan di biasakan mengevaluasi kembali berkas hasil proses lelang yang di kerjakan UKPBJ agar tidak terulang kembali seperti CV Sangga Raksa ini.
"PPK itu yang menentukan perusahaan penyedia mana yang layak jadi pemenang tender, PPK juga berhak menolak hasil kerja dari ULP dan Pokja Pemkab Serang, jika itu ditemukan tidak sesuai kualifikasi, jangan main teken aja kontraknya, mulai hari ini tertib administrasi dan selalu Evaluasi lagi berkas dari Pokja," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar