Tingkatan Produk Halal, Camat Kibin Dukung LP3H-MA Kabupaten Serang

Ansori S
Jumat, Juli 26, 2024 | 21:10 WIB Last Updated 2024-07-26T14:10:40Z
Dok. Camat Kibin H. Babay Karnawi bersama Ketua LP3H-MA Kabupaten Serang (ist) 

SERANG | Camat Kibin H. Babay Karnawi mendukung langkah yang dilakukan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H)-MA Kabupaten Serang. Dimana, LP3H hadir di tengah-tengah masyarakat untuk membantu pendaftaran produk makanan bersertifikat halal. 


"Tentu saja kami sebagai kepanjangan tangan dari Pemkab Serang mendukung adanya LP3H ini. Dimana, peran LP3H berdampak positif bagi pelaku usaha produk UMKM berbasis makanan," kata Camat Kibin, Jum'at (26/7). 


Menurutnya, jika produk makanan sudah terverifikasi dan memiliki sertifikat halal, maka tidak akan sulit untuk di pasarkan. Bahkan bisa dipasarkan hingga ke tingkat global. 


Untuk itu, lanjut H. Babay, pihaknya bmendorong, kepada para pelaku usaha UMKM berbasis makanan agar segera mendaftarkan produknya, sehingga konsumen tidak ragu untuk membelinya. 


"Jika sudah ada sertifikat halal, tentunya produk tersebut akan lebih mudah dipasarkan. Dan pembeli tidak akan khwatir untuk mengkonsumsinya," tukasnya. 


Sementara, Ketua LP3H-MA Kabupaten Serang Indah Melati, mengatakan, sertifikat halal tentu saja memiliki banyak manfaat, selain dapat meningkatkan nilai jual produk, tetapi juga dapat memperluas jangkauan produk hingga pasar halal global.


"Pada intinya, sertifikat halal ini dapat memberikan ketenangan serta kepercayaan para konsumen, memberikan kepastian hukum bahwa produk tersebut halal serta aman dan layak untuk di konsumsi (digunakan-red)," kata Indah. 


Untuk diketahui, Pemerintah akan menetapkan wajib halal di bulan Oktober 2024. Sesuai dengan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.


Serta Peraturan menteri agama No 26 tahun 2019, Undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No 39 th 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tingkatan Produk Halal, Camat Kibin Dukung LP3H-MA Kabupaten Serang

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan