Serangtimur.co.id

Pemerintah, Peristiwa, Kabar TNI, Kabar TNI-Polri, Budaya, Pendidikan, pariwasata, hukrim, pelayanan, sosial dan budaya, sosok, Peristiwa, Kabupaten Serang, Banten, opini, Peristiwa, Serang Raya, Nasional, Kabar Daerah, Pelayanan, Pemerintah, Siaran Pers, Teknologi

Tilep Barang Bukti 250 Gram Sabu, Satu Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Ditangkap

Rahmat Zamzami
Sabtu, Juli 13, 2024 | 19:08 WIB Last Updated 2024-07-13T13:10:04Z
Dok. Satu tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah diamankan karena diduga melakukan penggelapan barang bukti saat penyidikan. (Ist)

JATENG | Lima Oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah diamankan atas dugaan penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. 


Kelima oknum anggota tersebut berinisial MAW (26), RS (31), IKH (26), AW (43) dan PO (42), mereka merupakan satu tim di Unit II Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah dan kini masih menjalani pemeriksaan.


Penangkapan satu tim ini sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan Propam Polda Jawa Tengah. Lima orang penyidik itu ditangkap tim gabungan Pengamanan Internal Polri (Paminal) dan berhasil mendapatkan barang Narkotika jenis sabu-sabu seberat 250,4 gram.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu saat dikonfirmasi mengaku pihaknya akan mendalami kasus ini. "Ini masih dalam penyelidikan," katanya (12/7). 


Dari penangkapan itu, diduga lima oknum polisi telah melakukan penggelapan barang bukti narkoba saat proses penyelidikan beberapa kasus yang sedang mereka tangani di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. 


Untuk diketahui, modus operandi yang dilakukan untuk mendapatkan narkotika jenis sabu itu, kelima oknum polisi ini kerap mengurangi barang bukti yang dimiliki tersangka. 


Saat pengungkapan tersangka berinisial SO di kelurahan Ngringro, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, barang bukti seberat 170 gram mereka hanya melaporkan dan menyerahkannya ke pimpinan 100gram.


Lalu pengungkapan tersangka berinisial AN di Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, awalnya barang bukti seberat 190gram, mereka laporkan dan menyerahkannya ke pimpinan 170gram.


Kemudian pengurangan barang bukti dari tersangka RIM yang ditangkapnya di Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Awalnya barang bukti 400gram, lalu merka laporkan dan menyerahkannya ke pimpinan 250gram.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tilep Barang Bukti 250 Gram Sabu, Satu Tim Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah Ditangkap

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan