Ilustrasi |
SERANG | Dua pengedar sabu berhasil diringkus personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda pada Rabu 28 Juli 2024.
Kedua pengedar yang ditangkap yaitu SL (40) warga Kecamatan Binuang Kabupaten Serang dan SO (32) warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Dari kedua tersangka ini, petugas mengamankan barang bukti 13 paket sabu seberat 7,82 gram serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana transaksi.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, tersangka SL yang sedang menunggu konsumen berhasil diamankan.
"Tersangka SL diamankan tidak jauh dari rumahnya pada Rabu (24/7) dinihari. Tersangka diduga sedang menunggu konsumen karena dari dalam sakunya ditemukan 12 paket sabu di dalam bungkus rokok," kata Kompol Ali Rahman kepada serangtimur.co.id, Minggu 29 Juli 2024.
Dari pengakuan tersangka, lanjut Ali Rahman yang juga menjabat sebagai Wakapolres Serang itu mengatakan, SL mendapat sabu dari tersangka SO. Berbekal dari keterangan SL, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya mengejar SO.
"Tersangka SO berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 15.00. Dari tersangka SO diamankan satu paket sabu seberat 0,60 gram juga disembunyikan dalam bungkus rokok," terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka SO mengakui dirinya telah memberikan paket sabu kepada SL. Barang haram tersebut dikatakan SO didapat dari seorang bandar berinisial IT (DPO) yang dijumpai di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Untuk yang DPO masih kita selidiki. Untuk tersangka SL dan SO mengaku baru 1 bulan bisnis sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar