Ratusan Kades di Kabupaten Serang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Juhri Amaludin: Sangat Bersyukur

Rahmat Zamzami
Rabu, Juli 10, 2024 | 15:03 WIB Last Updated 2024-07-10T11:12:56Z
Dok. Kades Nambo Udik Saat Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Serang, Ratu TatuChasanah. (Ist)

SERANG | Sebanyak 276 kepala desa (Kades) di Kabupaten Serang menerima SK perpanjangan masa jabatan, SK perpanjangan masa jabatan itu diberikan langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, di Lapangan Tenis Indoor Pemkab Serang.


Kepala desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Juhri Amaludin mengatakan sangat bersyukur dan ada kepuasan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun. 


Menurutnya, hal ini akan memberikan stabilitas dalam kepemimpinan dan memungkinkan lebih banyak program pembangunan yang dapat dilaksanakan untuk masyarakat. 


"Saya sangat bersyukur, Harapan kepala Desa dari Tahun 2022 Akhir sampai sekarang 2024 Perjuangan para Kepala Desa selama ini bisa terwujud," katanya, Rabu (10/7/24).


Dengan bertambahnya masa jabatan ini lanjut Juhri, dirinya berharap bisa mengoptimalisasikan dan memaksimalkan selama kepemimpinan untuk melanjutkan Program Pembangunan diwilayah Desa Nambo Udik agar semakin maju. 


"Bertambahnya masa kepemimpinan ini semoga bisa mengoptimalkan perencanaan, Tentunya terkait Regulasi Dana Desa kedepan," terangnya.


Hadir pada pelantikan itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Lulu Mustofa dan Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Tatu menyampaikan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) siap mendampingi para kepala desa untuk memberikan penyuluhan dalam pengelolaan keuangan khususnya agar tidak ada kesalahan.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna, para staf ahli bupati, para asisten daerah (asda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kepala bagian (kabag) setda, dan para camat se Kabupaten Serang.


Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa kades periode 2019-2027 dan 2021-2029 berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.


Reporter: ARI STC

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ratusan Kades di Kabupaten Serang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Juhri Amaludin: Sangat Bersyukur

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan