Dok. Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti (ist) |
JAKARTA | Razia Judi online atau Judol yang dilakukan oleh pihak kepolisan dari Polres Serang dengan cara mengecek (razia-red) handphone (Hp) milik warga sipil yang sedang asyik nongkrong di Cafe maupun di tempat umum pada Sabtu (27/7) malam menuai kritik dan komentar.
Komentar itu datang dari Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI), Poengky Indarti menyebut polisi tak boleh asal razia HP warga.
"Tindakan petugas Polres Serang dalam pemeriksaan handphone dijalanan dengan maksud melakukan pengecekan judi online tidak dapat dilakukan sewenang-wenang karena pemerintah harus menghormati dan melindungi data pribadi," ujar Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti kepada serangtimur.co.id, Minggu (28/7/24).
BACA JUGA:Tahanan Kabur Diduga Akibat Lemahnya Pengamanan, Kompolnas Minta Kapolresta Serang Kota Diperiksa
Masih kata Komisioner Kompolnas RI menjelaskan, bahwa tindakan itu sebagai pelanggaran pelindungan hak privasi. Meskipun tujuannya baik untuk memberantas judi online.
"Razia pengecekan handphone di tempat tempat umum misalnya warung kopi, tempat nongkrong anak muda, dan sebagainya juga tidak boleh dilakukan karena melanggar Undang Undang Perlindungan Data Pribadi," tegas Poengky.
Poengky menilai razia Judol yang di lakukan Petugas Polres Serang dengan cara mengecek handphone milik warga di tempat umum itu telah melanggar peraturan UU Perlindungan Data Pribadi.
"Pemeriksaan baru boleh dilakukan dalam kaitannya dengan penegakan hukum (Lihat pasal 15 dan 50 UU Perlindungan Data Pribadi)," jelasnya.
Penjelasan pada pasal 15 dan 50 itu adalah hak privasi mulai dari menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari macam gangguan, hak berkomunikasi dengan orang lain tanpa mata-mata, dan hak mengawasi akses informasi mengenai kehidupan pribadi dan data seseorang.
Terkait penggeledahan, data dari ponsel itu adalah bagian dari data pribadi yang harus dilindungi. Data itu tidak boleh dibuka secara semena-mena dan harus dilindungi.
Pembukaan data ponsel baru dianggap sesuai hukum, jika bertujuan penyidikan karena ada dugaan tindak pidana. Poengky Indarti merujuk pada razia apakah bagian dari proses penegakkan hukum.
"Meskipun dalam ketentuan Pasal 15 dan Pasal 50 UU PDP diatur sejumlah klausul pengecualian, namun bagi kepolisian pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan proses penegakan hukum. Pertanyaannya lagi, apakah razia berkaitan dengan pencegahan judi online tersebut adalah bagian dari proses penegakkan hukum?," ungkap Poengky.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar