Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara

Rahmat Zamzami
Kamis, Juli 11, 2024 | 20:01 WIB Last Updated 2024-07-12T06:07:24Z
Foto: Rumah milik Sempurna Pasaribu rata dengan tanah setelah terbakar pada Kamis 27 Juli 2024.(Dok/Istimewa)

SUMUTPenyidik dari Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) kini telah menetapkan 1 tersangka lagi yang terlibat dalam kematian Wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu beserta keluarganya. 


Diketahui rumah Sempurna Pasaribu yang terletak di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, dibakar pada 26 Juni 2024 lalu berdasarkan pantauan CCTV yang diselidiki Polda.


Akhir pekan lalu, Polda Sumut menetapkan 2 orang tersangka yang bertugas sebagai eksekutor. Dan baru-baru ini Polda telah menetapkan 1 tersangka lagi.


Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pelaku ketiga ini ialah berinisial B alias Bulang. Penetapan ini disebutnya setelah dilakukan pengungkapan dari berbagai analisa komunikasi yang terjadi.


"Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/7/2024) saat live di stasiun televisi swasta nasional. 


Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dengan penetapan tersangka baru ini, menambah jumlah pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu menjadi tiga orang. Dua pelaku sebelumya sudah ditangkap berisinial RAS (37) dan YT (36) bertugas dan berperan sebagai eksekutor pembakaran. 


"Ini adalah kelanjutan dari rangkaian penyelidikan yang sudah dilakukan oleh polisi, dan 28 orang yang sudah kita mintai keterangan beberapa waktu lalu, polisi sudah menetapkan 1 orang tersangka berinisial B. B ini kita tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan berbagai analisa, di antaranya pola komunikasi yang terjadi antara B dan 2 eksekutor yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Hadi.


Lebih lanjut Hadi menjelaskan tugas dari si B. B disebutnya ialah orang yang menyuruh melakukan pembakaran terhadap rumah korban.


"Polisi kan tentu dalam prosesnya itu tak hanya berdasarkan keterangan saksi, tapi polisi terus menggali berbagai alat bukti yang lainnya. Walaupun untuk menetapkan tersangka cukup 2 alat bukti, tapi penyidik harus memiliki keyakinan," jelas Hadi.


Ia menjelaskan mengapa pihaknya melakukan proses penyidikan di awal dengan Scientific Crime Investigation (SCI), hal ini dimaksudkan agar kepolisian bisa menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut apakah murni kebakaran atau dibakar. 


SCI sendiri merupakan suatu metode yang memadukan antara teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan.


"Dan sudah kita simpulkan bahwa peristiwa ini adalah kejahatan, pelakunya pun sudah kita tangkap dan saat ini ditahan di Polres Karo," kata Hadi.


Untuk tersangka berinisial B disebut Hadi masih diselidiki lebih dalam. Namun yang jelas Hadi mengatakan jika B adalah orang yang menyuruh rumah Sempurna Pasaribu dibakar.


"Kemudian dia yang memberi uang kepada 2 eksekutor untuk beli BBM pertalite dengan solar yang dicampur, kemudian dia juga yang memberikan upah kepada 2 eksekutor," terangnya.


Menanggapi pertanyaan apakah B merupakan aktor intelektualnya, Hadi mengatakan jika sejauh ini polisi menempatkan B sebagai orang yang menyuruh eksekutor membakar. 


"Yang jelas proses penyelidikan kepolisian tentu harus berdasarkan fakta-fakta sehingga kita bisa menarik benang merah dan membuat kesimpulan untuk selanjutnya proses di penuntutan dan di pengadilan supaya lebih terang-benderang. Jadi sekarang 3 orang totalnya yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumatera Utara

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan