Pabrik Pengelola Almunium di Jawilan Kabupaten Serang Diduga Belum Kantongi Izin

Rahmat Zamzami
Rabu, Juli 10, 2024 | 01:11 WIB Last Updated 2024-08-01T06:22:12Z

SERANG | Perusahaan yang tidak lengkap izinnya atau ilegal masih saja tetap nakal dan nekat beroperasi padahal jelas melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Asap yang menyebabkan polusi udara tidak baik untuk kesehatan bisa menyebabkan gangguan pernapasan kepada warga sekitar dan ekosistem tumbuhan.


Seperti halnya pabrik diduga kuat belum kantongi izin yang berada di Kp Ganggeng, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang itu tidak adanya plang papan nama perusahaan yang terpasang dan diketahui Pabrik tersebut memproduksi Almunium 


Dari pantauan wartawan, ketika proses pemasakan bahan baku pembuatan Almunium itu menggunakan api lalu di bakar (Lebur-red) pada tungku yang cukup besar, selain timbulkan asap hitam tentunya akan berdampak terhadap lingkungan di sekitar yang dicemari akibat ulah pabrik itu.


“Saya tiap hari lewat depan gudang pengelola almunium itu terkadang bau menyengat, apalagi sering keluar kepulan asap hitam dari dalam gudang itu, terkadang nutupi jalan dan menggangu setiap orang yang lewat," keluh warga yang namanya enggan disebutkan, Selasa (9/7/24).


Hasil produksi pengolahan Almunium sudah siap jual. (Dok/Zami)

Sementara, Rosid salah seorang penjaga di gudang tempat pengolahan Almunium yang diduga kuat belum kantongi izin itu mengatakan bahwa usaha ini milik bosnya dan dirinya mengaku baru bekerja ditempat itu dan tidak mengetahui detail soal izin.


"Saya baru kerja disini, biasanya yang terima tamu itu pak Surna dia asli Warga Desa Parakan sini, Pak Surna malam ini lagi di RS jadi gak kerja," ujarnya.


"Kalau soal izin saya ngak tau, tanya aja ke pak Surna atau bosnya langsung pak Rohmat dia tinggal di Jakarta," imbuhnya.


Diketahui, dalam usaha atau kegiatan produksi pengolahan aluminium atau Bahan Bakar Beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapai dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB Amdal.


Kegiatan produksi pengolahan aluminium harus sesuai aturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin lingkungan, Peraturan Menteri Lingkungan hidup No. 5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib memiliki Amdal (Analisis Dampak Lingkungan), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat dalam proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.


Hingga ditayangkan berita ini, pemilik usaha pengolahan Alumunium yang diduga kuat belum kantongi izin itu belum dapat dikonfirmasi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pabrik Pengelola Almunium di Jawilan Kabupaten Serang Diduga Belum Kantongi Izin

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan