KOTA TANGERANG | Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) masih saja terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah Kota Tangerang, bahkan saking saktinya para pelakunya seolah tak tersentuh hukum.
Hal ini diduga akibat tidak adanya penindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para oknum pelaku praktik BBM ilegal, membuat bisnis solar bersubsidi ilegal ini terus terjadi.
Seperti mobil box atau di kenal dengan mobil grandong dengan nomor polisi B 9570 CRW yang sudah dimodifikasi oleh pelaku mafia BBM untuk menampung Solar mengunakan kempu kedapatan sedang berhenti di jalan Daan Mogot yang mengarah ke pembangunan tiga Bandara Soetta, Kota Tangerang.
"Ini punya Yudas dan bang Fras, saya hanya kerja, bang Yudas baru juga jalan lagi ya beberapa bulan ini lah," ujar SPR alias sang supir mobil box itu yang tidak mempunyai nama saat di tanya awakmedia, Rabu (10/7/24).
Supir mobil box itu mengaku jika didalam mobilnya mengangkut BBM jenis solar dari hasil beli di setiap SPBU di Kota Tangerang.
"Ya isinya solar, saya belinya di SPBU sekitaran Kota Tangerang aja diluar itu ngka bolehin sama bang Yudas," terangnya.
Dengan maraknya lintah BBM di wilayah Kota Tangerang, Redaksi menduga bahwa Kapolres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya sudah kecolongan, dan dengan adanya fakta tersebut, Polisi harus segera menangkap para pelaku ini beri hukuman seberat-beratnya agar jera dan tidak merugikan masyarakat dan negara lagi.
Diberitakan sebelumnya, adanya lapak penimbun BBM Ilegal jenis solar subsidi di Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Proivinsi Banten.
Hanya ditutupi terpal dan seng lapak itu diduga kuat digunakan sebagai tempat menimbun solar bersubsidi oleh Yudas dan Fras dkk.
Perlu diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.
Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah.
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tetapi sanksi pidana untuk menjerat para pelaku mafia BBM bersubsidi ini nampaknya mereka tidak takut, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.
Dengan cara ditimbun dan diselundupkan, Wajar saja kalau para praktik mafia BBM solar bersubsidi ini kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar