Foto Ilustrasi |
LEBAK | Penyalahgunaan BBM di Provinsi Banten masih saja terjadi selain jenis solar subsidi para pelaku saat ini ada yang mengunakan Bahan baku dari minyak mentah atau minyak cong.
Seperti yang terjadi di Desa Bojong Manik, Kecamatan Bojong Manik, Kabupaten Lebak-Banten, adanya mafia BBM bersubsidi yang diduga kuat milik Jomi bebas beraktivitas.
Dengan modus menggunakan mobil box atau lebih di kenal dengan mobil grandong yang sudah dimodifikasi dengan bebasnya keliling di tiap-tiap SPBU yang ada di Kabupaten Lebak untuk mencuri BBM bersubsidi jenis solar.
"Saya dapat Solar ini dari SPBU terdekat, Saya beli memakai mobil truk merah, kemudian saya pindahkan dari mobil ke jerigen," kata Mafia BBM bersubsidi yang mengaku bernama Jomi, Selasa (9/7/24).
Dok. Truk box yang sudah dimodifikasi berwarna merah ini, sarana yang digunakan oleh Jomi untuk mencuri BBM Ilegal jenis solar subsidi di SPBU KabupatenLebak. |
Bedasarkan informasi yang dihimpun, Aktifitas para mafia BBM ilegal jenis solar subsidi ini kerap dimulai pada tengah malam dan hebatnya para Mafia tersebut seolah berjalan kundusif dan terkondisikan aman.
Perlu diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.
Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.
Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah.
Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Tetapi sanski pidana untuk menjerat para pelaku mafia BBM bersubsidi ini nampaknya mereka tidak takut, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.
Dengan cara ditimbun dan diselundupkan, Wajar saja kalau para praktik mafia BBM solar bersubsidi ini kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polsek Setempat, Polres Lebak dan Polda Banten agar menindak tegas para pelaku praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi jenis solar ini. [Asp/Red]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar