Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Kadispora Kota Serang Jadi Tersangka dan Ditahan

Ansori S
Selasa, Juli 30, 2024 | 20:07 WIB Last Updated 2024-07-30T13:07:46Z
Dok. Kadispora Kota Serang Sarnata ditahan oleh Kejari Serang (ist) 

SERANG | Kadispora Kota Serang Sarnata ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejari Serang pada Selasa 30 Juli 2024.


Sarnata diduga telah menyewakan lahan milik negara di kawasan Stadion Maulana Yusuf Banten, Kota Serang secara ilegal kepada 59 pedagang.


Kajari Serang Tulus Mustofa mengatakan, jika Kadispora Kota Serang telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyewaan puluhan kios di lahan stadion, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang.


"Kasus penyewaan aset pemerintah berupa tanah kosong (lapak pedagang-red) di Stadion Maulana Yusuf," kata Tulus, dikutip dari bantenraya.com, Selasa 30 Juli 2024.


Tulus menjelaskan lahan seluas 5.689 meter persegi di kawasan Stadion Maulana Yusuf, telah beralih fungsi menjadi kios-kios, dan di sewakan kepada pedagang.


"Yang bersangkutan ini tersangka S telah melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga tanpa melalui prosedur," jelasnya.


Tulus mengungkapkan, meski telah menerima uang sewa, tersangka tidak menyerahkannya ke Kas Daerah Kota Serang senilai Rp483,635.555.


"Sebelum perjanjian kerjasama di tandatangani minimal 2 hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa," ujarnya. 


Kenyataannya, lanjut Tulus, sampai hari ini uang sewa ini tidak dibayar, tidak di ada pemasukan ke RKUD senilai sesuai perhitungan jasa pelayanan penilai publik itu Rp483,635.555,


"Dalam kasus ini, Sarnata bakal dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 ancaman pidana seumur hidup, paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Paling sedikit denda 200 juta dan paling banyak 1 miliar," tegasnya. 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Sewa Lahan Stadion MY, Kadispora Kota Serang Jadi Tersangka dan Ditahan

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan