Korupsi Dana Desa, Satreskrim Polres Serang Tetapkan 2 Tersangka Eks Kades di Kecamatan Kopo

Rahmat Zamzami
Selasa, Juli 09, 2024 | 14:37 WIB Last Updated 2024-07-09T07:46:11Z
Berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri serang

SERANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menetapkan dua mantan kepala desa di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Proivinsi Banten sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019.


Kedua mantan kades yang jadi tersangka itu yaitu Suryadi selaku mantan Kepala Desa Kopo dan Supriadi mantan Kepala Desa Cidahu. Mereka menjabat sebagai kepala desa pada periode 2015-2020.


Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengatakan, korupsi yang diduga dilakukan Suryadi bermula ketika Desa Kopo mendapat kucuran dana desa sebesar Rp1,3 miliar dan Rp761 juta. Anggaran sebesar itu diperuntukkan untuk empat kegiatan fisik, di bidang pemberdayaan masyarakat hingga pembangunan desa.


"Dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi, dan berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume," katanya, Selasa (9/7/24).


Akibat hal itu, mantan Kepala Desa Kopo ini membuat negara mengalami kerugian mencapai Rp229 Juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara.


Sedangkan praktik korupsi yang dilakukan oleh Supriadi, lanjut Andi adalah diduga curang pada pelaksanaan pembangunan 6 titik jalan desa sebesar Rp759 juta.


"Tersangka melaksanakan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan aturan dan RAB (rancangan anggaran biaya) pekerjaan, salah satu perbuatan Kepala Desa adalah membeli limbah aspal (hotmix) sekrap," katanya.


Selain itu lanjut Andi, Supriadi juga mengendalikan sejumlah proyek yang didanai dana desa dan pengelolaan keuangan desa untuk keuntungan pribadi.


"Akibat perbuatan Supriadi, negara mengalami kerugian Rp390 juta. Total kerugian negara dari kedua kasus tersebut mencapai Rp619 juta," katanya.


Andi menyampaikan, berkas dua kasus korupsi ini telah dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik telah melimpahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan untuk segara dilakukan penuntutan.


"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perkara ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang," katanya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Korupsi Dana Desa, Satreskrim Polres Serang Tetapkan 2 Tersangka Eks Kades di Kecamatan Kopo

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan