Himbauan Tak Digubris Pengelola, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Aktivitas Galian C di Lima Lokasi Berebeda

Rahmat Zamzami
Senin, Juli 29, 2024 | 23:21 WIB Last Updated 2024-07-29T17:10:42Z


TANGERANG | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup lima titik lokasi aktivitas galian C (tanah) yang berada di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang pada Senin (29/07/2024). 


Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut terkait adanya keluhan dari masyarakat yang sangat menganggu ketentraman disekitar.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana dirinya mengatakan bahwa penutupan tersebut merespon banyaknya keluhan dari masyarakat di tiga Kecamatan yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. 


"Keberadaan galian tersebut berada dilima Desa yang berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Desa Pasilian, Bakung, Pangejahan (Kecamatan Kronjo), Desa Daon (Kecamatan Rajeg) dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler)," katanya.


Baca Juga: Aktivitas Galian C di Kronjo Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal, APH Diminta Tegas!


Selain itu lanjut Agus Suryana menjelaskan, dari kelima lokasi galian tanah tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil tindakan dengan cara menutup aktivitas galian tersebut dengan memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi galian.


"Kami sudah coba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas galian tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menutup aktivitas galian tanah ini hingga beberapa alat berat yang berada di lokasi juga langsung di Pol PP Line," ucapnya.


Masih kata Agus, demi tidak terjadinya kembali aktivitas galian tanah yang sudah ditutup, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.


"Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak," tegasnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Himbauan Tak Digubris Pengelola, Satpol PP Kabupaten Tangerang Tutup Aktivitas Galian C di Lima Lokasi Berebeda

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan