Pelaku yang juga penghuni rumah kos, tempat home industry narkoba jenis tembakau sintetis berinisial BD (20). |
SERANG | Sebuah kamar kos-kosan yang dijadikan tempat pembuatan atau Home industri narkoba jenis Tembakau Sintetis di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, digerebek polisi dari Satresnarkoba Polres Serang.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial BD (20) yang juga penghuni kos itu berikut barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar seberat 786 gram dan timbangan digital serta peralatan pembuatan sinte.
Plt Kasatresnarkoba Polres Serang, Kompol Ali Rahman CP mengatakan penggerebekan home industry tembakau sintetis ini dilakukan pada Kamis 25 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib.
Pengungkapan yang dilakukan Polres Serang terkait adanya home industry narkoba tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat. Berbekal informasi tersebut, personil Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Pada Kamis sore, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka BD. Dari dalam kamar kos-kosan tersebut diamankan barang bukti 3 bungkus tembakau sintetis siap edar serta peralatan produksi," kata Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres Serang, Senin 29 Juli 2024.
Dari pengakuan tersangka, kata Ali Rahman, BD yang merupakan warga Kabupaten Pandeglang mengaku baru satu memproduksi dan menjual tembakau gorila. BD mengaku mendapatkan bahan baku pembuatan tembakau sinte dari orang yang dikenalnya di media sosial Instagram.
"Tersangka BD mengakui mendapatkan pasokan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dari pemilik Instagram yang masih kita selidiki," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka BD dijerat Pasal 114 ayat (2) 113 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar