SERANG | PT Jianqiang Hardware Prossecing, perusahaan yang berada di Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga belum mengantongi Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) atau eksploitasi (penggunaan) air tanah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Padahal surat izin pengambilan dan pemanfaatan air (SIPPA) ini sangat diwajibkan dan dipenuhi oleh setiap perusahaan yang ingin memanfaatkan sumber air bawah tanah.
Seperti halnya yang terjadi di perusahaan PT Jianqiang Hardware Prossecing yang diduga kuat belum kantongi izin SIPPA, namun pihak perusahaan nekat melakukan pengeboran air.
"Soal perizinan pengeboran air dan segala macam itu kewenangan nya orang pusat, kami di sini hanya mengurusi soal produksi saja," kata salah seorang perwakilan manajemen PT Jianqiang Hardware Prossecing yang mangaku bernama Yuli Prasetyo, Minggu (14/7/24).
"Buat janji dulu, apa yang dimaksud itu nanti dipersiapkan," imbuhnya.
Sementara, Ketua harian LSM Laporan Sumber Informasi Masyarakat (LSIM), Suminta mengatakan jika perusahaan atau setiap orang yang menggunakan air tanah dan mengeksplorasi itu harus berizin.
"Perusahaan itu tidak boleh menggunakan air bawah tanah tanpa diajukan perizinan lebih dulu. Semua harus ada izin," tegasnya.
Masih kata Suminta, pihaknya akan segera melayangkan surat ke dinas terkait dan Menteri ESDM yang diduga kuat belum kantongi izin SIPPA ini ditindak secara tegas.
"Saya sudah konfirmasi ke desa setempat, ternyata PT Jianqiang Hardware Prossecing ini tidak diberi izin oleh pihak desa untuk melakukan pengeboran air tanah, dan saya akan bersurat ke dinas ESDM Provinsi Banten," pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuat aturan baru terkait penggunaan air tanah. Lewat aturan ini penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Aturan ini diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 14 September 2023.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa masyarakat, instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
ketentuan pidana bagi para pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemanfaatan air tanah dijatuhi hukuman pidana dalam Pasal 69 huruf b UU 17/2019 yang berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan sumber daya air pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU 17/2019 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 18 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit Rp2.5 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Kemudian, setiap orang yang dengan sengaja melakukan penggunaan sumber daya air tanpa Perizinan Berusaha dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp. 5 miliar.
Reporter: ARI STC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar