Dok. Dua tersangka kasus Curas didampingi Personil Jatanras Satreskrim Polres Serang saat pelimpahan berkas di Kejari Serang. (Ist) |
SERANG | Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Serang menyerahkan dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial MU dan MA ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Melalui unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Serang, berkas kedua tersangka Curas itu dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Serang dan berikut barang bukti perkara dilimpahkan.
"Berkasnya kedua tersangka Curas ini sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik Kejari Serang," kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Senin (29/7/24).
Kedua tersangka kasus Curas itu lanjut AKP Andi Kurniady ES mengatakan mereka diterapkan dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"Tersangka MU dan MA ini kami jerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian," terangnya.
Selain itu, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES mengimbau kepada masyarakat Serang khususnya, agar lebih waspada dan berhati - hati, tidak membawa barang berharga yang berlebihan serta hindari melewati jalan yang sepi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar