SERANG | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keluarkan pengumuman terbaru. Yakni mewajibkannya kepala desa, ajudan bupati, wakil bupati, dan sekretaris kabupaten itu untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Aturan ini berlaku mulai Juli 2024, dengan diperkuat terbit Perbup Sampang 35/2023. Seperti dilansir dari media RadarMadura.id. Kamis (11/7/2024), Kepala Inspektorat Sampang Ari Wibowo menyampaikan, aturan baru dari KPK mewajibkan Kades menyetorkan LHKPN mulai tahun ini.
Hanya, masih banyak belum mengetahui aturan ini sehingga perlu sosialisasi. Dan karena itu, penyetoran LHKPN bagi Kades diberlakukan mulai tahun depan. "Tahun ini kami akan sosialisasikan kepada semua Kades di Sampang," ujarnya.
Dijelaskan, LHKPN sangat penting karena menjadi indikator pencegahan terjadinya korupsi di masing-masing daerah. Artinya, kewajiban menyetor LHKPN berlaku pada Kades definitif. Hal ini sesuai permintaan KPK.
Dia mengungkapkan, LHKPN ada dua kategori. Yakni, laporan periodik yang dilakukan setahun sekali dan laporan khusus dimulai sejak awal dan akhir menjabat. Kalau Pj Kades tidak diwajibkan menyetor LHKPN.
Ari menambahkan, selain Kades, tahun ini ajudan bupati dan Wabup serta Sekkab wajib menyetor LHKPN. "Semua ajudan tahun ini juga diwajibkan menyetor LHKPN," imbuhnya.
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menerangkan, Kades diwajibkan untuk menyetor LHKPN. Hal yang sesuai dengan permintaan KPK saat monitoring center for prevention (MCP) pada program percepatan pencegahan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar