Aktivitas Galian C di Kronjo Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal, APH Diminta Tegas!

Rahmat Zamzami
Jumat, Juli 26, 2024 | 15:37 WIB Last Updated 2024-07-28T09:23:54Z


TANGERANG | Adanya aktivitas galian C atau galian tanah yang diduga ilegal yang berlokasi di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang tak jauh dari sekolah MAN 4 Kabupaten Tangerang sangat meresahkan warga.


Pasalnya, lokasi galian tanah itu berada tepat di belakang sekolah MAN 4 Kabupaten Tangerang, selain mengganggu siswa/i yang sedang belajar, debu bertebaran di sekitar lokasi yang membuat polusi udara yang dapat membuat siswa/i terganggu pernapasannya.


"Aktivitas galian tanah itu sangat menggangu, sudah bising ditambah banyak debu belum lagi lalu lalang kendaraan truk yang nyangkut tanah," ungkap salah satu Guru di MAN 4 Kabupaten Tangerang  itu yang namanya tidak mau disebutkan, Jum'at (26/7/24).


Dengan demikian, salah satu Guru MAN 4 Kronjo itu berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Phak dari Kepolisian untuk menghentikan aktivitas galian tanah yang diduga Ilegal tersebut.


"Banyak masyarakat merasa terganggu akibat debu yang berterbangan ke udara, sehingga akan berdampak terhadap kesehatan, terlebih saat ini telah memasuki kemarau, saya berharap agar pemerintah dan instansi terkait peka, dan melakukan tindakan serius atas keluhan dari warga ini," tegasnya.


Dok. Aksi Puluhan warga protes dan tolak aktivitas galian tanah ilegal di Kecamatan Kronjo pada Kamis (25/7). (Istimewa)

Padahal sebelumnya, Warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang melakukan aksi turun kejalan pada Kamis, (25/7/), mereka menyetop aktivitas kendaraan truk pengangkut tanah itu yang melintas.


"Kami tidak mau anak - anak kami tertabrak truk pengangkut tanah, apalagi anak kami tiap hari nyebrang untuk jajan, kalau dibiarkan maka akan terjadi kecelakaan lalu lintas," teriak warga dalam aksi spontan turun kejalan.


"Kamimenolak keras adanyagalian tanah yang ada di desa Pagenjahan Kecamatan Kronjo, hanya menyebabkan polusi udara." kata Warga.


Diketahui, Aksi demo yang dilakukan warga tersebut lantaran kesal dengan keberadaan aktivitas galian tanah C yang diduga ilegal itu, walaupun sudah diketahui oleh APH Adanya kegiatan tersebut nampaknya APH terkesan mengabaikan.


Hingga ditayangkan berita ini, redaksi belum dapat mengkonfirmasi APH dalam hal ini yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut yaitu Kapolsek Kronjo, Polresta Tangerang dan Kasat Satpol PP Kabupaten Tangerang. [*/GS]

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivitas Galian C di Kronjo Kabupaten Tangerang Diduga Ilegal, APH Diminta Tegas!

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan