Aktivis Minta APH Tindak Tegas Lapak Kencingan BBM Ilegal di Gerogol Kota Cilegon

Rahmat Zamzami
Kamis, Juli 11, 2024 | 23:06 WIB Last Updated 2024-07-12T03:01:40Z

SERANG | Penyelewengan dan Penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa "kencingan" atau pencurian BBM Subsidi jenis solar yang diselundupkan oleh para oknum untuk diperjual belikan ke Industri, diduga terjadi di wilayah hukum Kota Cilegon.


Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktik "kencingan" BBM Subsidi tersebut berada di sisi Jalan Cilegon-Merak tepatnya di kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Provinsi Banten.


Lokasi tersebut berada di kawasan yang strategis tempat transit dan perlintasan armada truk-truk lintas Jawa-Sumatera. 


"lapak penimbunan solar diduga ilegal di wilayah Gerem ini termasuknya berani, karena ada di pinggir jalan. Truk dari pulau Sumatera dan luar kota sering keluar masuk tempat itu," kata warga sekitar yang namanya tidak bersedia disebutkan, Kamis (11/7/24).


"Kalau saya lewat depan lapak BBM itu, bau solarnya sangat menyengat," imbuhnya.


Adanya Kencingan BBM Ilegal yang diduga kuat belum terjamah oleh Penegak hukum lantaran mereka para oknum mafia masih saja melakukan aktivitas Ilegalnya, Aktivis Pemerhati lingkungan, Tians mengecam keras dan berharap ada tindakan serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).


"Mungkin APH sudah tau pemilik lapak Kencingan BBM Ilegal atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi ini, atau pura-pura gak tau," ujar Tians. 


Penegakan hukum yang di lakukan Polisi hari ini lanjut Tians, jangan sampai tumpul keatas tajam kebawah, untuk itu dirinya berharap lapak Kencingan BBM Ilegal itu segera ditindak lanjuti.


"Mungkin sebelum sudah tau ada lapak Kencingan BBM Ilegal di Gerogol Cilegon ini dugaan saya mereka para pelaku bukan hanya Solar bersubsidi aja sepertinya ada minyak mentah atau minyak Cong juga di dalam lapak itu," katanya.


"Temen-temen dari lembaga sebelumnya saya liat di berita banyak yang menyikapi hal ini, tapi kenapa sampai hari ini lapak BBM Ilegal itu masih beraktivitas, saya minta APH dalam hal ini Polsek Setempat, Polres Cilegon dan Polda Banten segera tangkap dan Tindak Tegas pemilik lapak itu, dan beri efek jera supaya negara dan masyarakat tidak dirugikan lagi olehnya," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, adanya lapak tempat praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon ini nampak kendaraan besar keluar masuk lapak itu.


"Ini lapak solar milik Daeng, sihombing, saya disini kerja, bosnya gak ada disini biasanya bos ada dikantor," kata salah seorang pegawai di lapak solar itu pasa Selasa (9/7/24) kemarin.


Pegawai di lapak Kencingan BBM Ilegal jenis solar itu juga mengatakan untuk hari ini kendaraan yang masuk ke lapak tersebut lumayan ramai.


"Ya untuk mobil yang masuk rame, kegiatan ini sudah cukup lama" kata dia. 


Selain disebutkan ramai kendaraan yang masuk untuk mengencingkan solar, pegawai itu mengatakan jika lapak BBM tersebut sudah aman dan meminta kepada wartawan agar menjaga komunikasi. 


"Kalau mau kasini komunikasi saja pak," ucapnya seraya memberikan nomor telepon kepercayaan Bos Daenk bernama Santo.


Perlu diketahui, soal usaha ataupun penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi khususnya terhadap kebutuhan industri tentunya mengacu pada standar peraturan perundang-undangan yakni UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 


Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Menyatakan perbuatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa Izin.


Disebutkan bahwa selain kejelasan tentang izin usaha angkutan (Transportir), izin usaha Niaga Umum yang mengacu kepada bahan baku ataupun hasil produksi minyak bagi ketersediaan barang tersebut.


Artinya, bukan berasal dari barang kebutuhan subsidi yang dikumpulkan melalui 'cara-cara miring' atau modus tertentu si pengusaha kemudian dikemas menjadi barang kebutuhan industri lewat hadirnya dokumen lengkap pengiriman seakan-akan resmi dan tak bermasalah.


Sementara pada Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.


Tetapi sanksi pidana untuk menjerat para pelaku mafia BBM bersubsidi ini nampaknya mereka tidak takut, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.


Dengan cara ditimbun dan diselundupkan, Wajar saja kalau para praktik mafia BBM solar bersubsidi ini kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis Minta APH Tindak Tegas Lapak Kencingan BBM Ilegal di Gerogol Kota Cilegon

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan