TANGERANG | Masih ada saja perusahaan yang tidak lengkap izinnya atau ilegal namun tetap nekat beroperasi padahal jelas melanggar peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Seperti halnya sebuah lapak yang di jadikan sebagai tempat untuk memproduksi almunium yang berada di Kp Rancabalok, Desa Cukanggalih, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang-Banten diduga kuat belum mengantongi izin alias ilegal.
Dari pantauan dilokasi, lapak yang dijadikan tempat pengolahan aluminium diduga ilegal itu terlihat tidak adanya plang papan nama perusahaan yang terpasang di sekitar lokasi.
Kemudian saat proses produksi almunium, mereka mengelolah limbah kering yang diduga termasuk dalam kategori limbah B3 itu dengan cara dibakar atau dilebur pada tungku.
Banyaknya kepulan asap hitam tebal yang ditimbulkan dari tungku tempat memasak bahan baku almunium itu berpotensi dapat mencemari lingkungan.
Dengan begitu, rupanya pengusaha tersebut tidak mempedulikan dampak lingkungan disekitar, pasalnya asap hitam tebal tersebut hasil pembakaran Limbah B3, selain sebabkan polusi udara dan ekosistem tumbuhan dapat menyebabkan gangguan pernapasan.
"Saya bukan pemilik lapak ini, saya hanya kerja, pemiliknya bos Jefri dia saat ini lagi kurang enak badan," kata Dayat kepada wartawan, Minggu (21/7/24).
Saat ditanya terkait legalitas kegiatan yang diduga ilegal itu, Dayat berdalih tidak mengetahui detail dan dirinya hanya sebagai pekerja saja.
"Kalau itu bukan kewenangan saya, nanti tanya saja ke pak Jefri, nanti kalau saya jawab ngak Sinkron," ungkapnya.
Sementara itu, hingga ditayangkan berita ini redaksi belum dapat mengkonfirmasi Jefri yang disebut adalah pemilik usaha pengolahan alumunium itu.
Perlu diketahui, dalam usaha atau kegiatan produksi pengolahan aluminium atau Bahan Bakar Beracun (B3), pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapai dokumen perizinan seperti izin lingkungan, pembuangan air limbah, pemanfaatan limbah B3, pengumpulan B3, penimbunan B3, registrasi laboratorium lingkungan dan registrasi kompetensi LPJB Amdal.
Disebutkan pada Pasal 95 ayat (1). Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Apalagi pembakaran sampah secara termal, hal itu harus merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 70 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan Kegiatan Pengolahan Sampah Secara Termal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar