Foto: Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf. (Dok/Istimewa) |
TANGERANG | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan di PT Jati Jaya, Pergudangan Sunrisse, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Kesat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan penanganan kasus perampokan dan pembunuhan itu didasari atas adanya laporan yang dilakukan oleh pemilik gudang PT Jati Jaya sekitar pukul 06.30 WIB.
"Berawal dari laporan pada Selasa (25/6) lalu. Raden selaku pemilik pergudangan datang lalu masuk ke dalam gudang, kemudian melihat banyak bercak di lantai seperti darah dan ada terpal diikat dengan tali seperti sedang membungkus seseorang yang sudah tidak sadarkan diri," katanya, Minggu (30/6/24).
Saat ditemukan lanjut Arief menjelaskan jasad korban dalam posisi telungkup, mengenakan seragam berwarna biru dan diikat tali serta dibungkus terpal itu yang kemudian diketahui merupakan salah satu karyawan di PT Jati Jaya berinisial S.
Atas temuan itu, tim penyidik Polresta Tangerang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai langkah penyelidikan awal penyebab kematian korban.
"Kami pun lakukan olah TKP dan didapati bahwa yang terbungkus di dalam terpal tersebut berinisial S, selaku karyawan di gudang tersebut. Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit RSUD Balaraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Masih kata Arief, dari hasil identifikasi serta olah TKP dalam kasus ini merujuk kepada korban kekerasan dan aksi perampokan karena kondisi sebagian tubuh korban terdapat tanda kekerasan akibat benda tumpul dan juga adanya kehilangan dua unit mobil di lokasi kejadian itu.
"Mengetahui bahwa satu unit R4 jenis Daihatsu Luxio, warna Silver Metalik, yang terparkir di dalam gudang dan satu unit R4 jenis Suzuki Pick Up, warna Hitam milik pemilik gudang juga hilang," jelasnya.
Arief mengatakan pihaknya tidak membutuhkan waktu lama dalam upaya mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan closed-circuit television (CCTV) yang berada di area tempat kejadian tersebut.
"Pelaku ini berinisial RR dan dilakukan identifikasi, Pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 19.00 WIB. diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah hukum Polres Metro Kota Tangerang. Dan penyidik berkoordinasi untuk mengungkap tersangka di wilayah Selapajang, Neglasari Kota Tangerang dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan," terangnya.
Pada saat diinterogasi kata Arief, pelaku mengakui atas perbuatannya melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap karyawan PT Jati Jaya dengan menggunakan alat berupa besi tumpul seberat 2,5 kilogram yang dibenturkan ke kepala korban.
"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, menurut dia, pelaku disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar