Maraknya Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang, MUI Minta APH Tegas

Rahmat Zamzami
Kamis, Juni 20, 2024 | 21:44 WIB Last Updated 2024-06-20T15:00:30Z
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam (Dok/Ist)

TANGERANG | Soal Maraknya peredaran obat keras jenis Thamadol dan Eksimer di Sepatan Kabupaten Tangerang mendapatkan sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang. Bahankan, MUI Kabupaten Tangerang mengecam kerasperedaran Obat-obatan terlarang itu.


Hal itu disampaikan oleh Sekertaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam dirinya mengaku prihatin dengan beredarnya kembali penjualan obat keras jenis Thamadol dan Eksimer di Kabupaten Tangerang.


"Kami sangat prihatin dengan beredarnya kembali obat-obatan terlarang itu, bagaimanapun juga ini akan membawa kemudorotan atau hal yang tidak baik," katanya kepada serangtimur.co.id, Kamis (20/6/24).


Menurutnya, jika Obat-obatan terlarang jenis thamadol dan Eksimer ini dikonsumsi tanpa resep dari dokter tentunya dapat mengakibatkan rusaknya mental dan mengancam keamanan masyarakat.


"Jika dibiarkan peredaran Obat Keras ini dapat mengancam keselamatan masyarakat dan Keamanan," terangnya.


Berita Terkait: https://www.serangtimur.co.id/2024/06/obat-keras-di-sepatan-tangerang-mulai.html

Untuk itu, Nur Alam berharap Aparat Penegak hukum (APH) dan pemerintah untuk menindak tegas terhadap para penjual dan yang mengkonsumsi obat keras jenis Thamadol dan Eksimer ini dan memberikan efek jera.


"Saya minta yang menjual obat-obat-obat terlarang ini dan yang mengkonsumsi apalagi ada Oknum-oknum Militer yang memudahkan dan mengizinkan apalagi melindungi untuk diberi hukuman yang sangat berat," ungkapnya.


MUI Kabupaten Tangerang menyambut baik dan menghargai semua pihak, untuk itu kata Nur Alam pihak-pihak yang terkait untuk melakukan tindakan-tindakan komprehensif agar tidak terulang lagi.


"Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan atau edaran yang lebih keras lagi dan sanksi yang lebih berat lagi untuk mereka para pelaku yang menjual obat-obat terlarang tanpa legalitas, yang dapat mengancam keselamatan dan dapat menimbulkan bahaya," tegasnya.


Sebelumnya Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugraha saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Sepatan Kabupaten Tangerang namun yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan hanya memberikan emoji.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Peredaran Obat Keras di Kabupaten Tangerang, MUI Minta APH Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan