BEM Banten Bersatu saat di Bagus Podcast. (Dok/Ist) |
SERANG | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu menantang Pemkab Serang dan Pemprov Banten untuk buka suara mengenai perkara diduga alih fungsi lahan milik Pemprov Banten yang kini sudah menjadi daratan.
Sekjen BEM Banten Bersatu, Idan Wildan mengatakan proses penanganan perkara yang ditangani pihak kejaksaan tinggi Banten mengenai kasus Situ Rancagede dinilai membuat kegaduhan di masyarakat Banten.
"Dengan ketidakjelasannya pihak Kejati belum menetapkan tersangka aktor intelektualnya dan juga pihak Kejati banten sampai saat ini tidak berani memeriksa dua politisi FH dan BR yang diduga kuat sebagai otak pelaku dalam kasus Situ Rancagede," katanya saat di Bagus Podcast, Rabu(20/6/24).
Para mahasiswa menilai kasus Situ Ranca Gede pihak Pemkab Serang, Pemprov Banten dan Kejati Banten patut dicurigai main mata dan ada upaya-upaya memperlamban dan sekaligus mengalihkan kasus ini menjadi kasus pidana biasa.
Sejak ditangani tim penyidik Kejati Banten pada bulan Oktober 2023 silam kata Idan Wildan, hingga saat ini kasus terkesan mandeg tanpa ada perkembangan dan pihak Pemprov Banten dan Pemkab Serang tidak memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
"Mahasiswa meminta kepada pihak Pemkab Serang dan Pemprov Banten Buka suara dan Memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, jangan diam saja, ini masalah besar dengan kerugian negara berjumlah Rp1 triliun, jika ini terus di biarkan kita akan melakukan aksi besar-besaran di minggu-minggu ini," tegasnya.
Menurutnya, praktik mafia tanah dengan cara penghilangan aset pemerintah untuk kepentingan pengusaha dan elit-elit penguasa di pemerintahan harus dilawan bersama-sama jangan pemerintah membiarkan begitu saja.
"Jika praktik mafia tanah seperti ini diduga melibatkan pejabat administrasi di BPN juga jika ini dibiarkan akan semakin menyuburkan praktik mafia tanah di bumi Banten," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar