Angkot Adu Banteng dengan Motor Dinas TNI, 1 Anggota Koramil Serang Tewas

Rahmat Zamzami
Rabu, Juni 19, 2024 | 12:18 WIB Last Updated 2024-06-19T10:59:17Z
Ilustrasi Kecelakaan 

SERANG | Innailaihi ! Sersan Dua (Serda) Dede Hari Mukti (40 tahun), personil Korem 064 Maulana Yusuf yang bertugas di Koramil Waringinkurung, meninggal dunia dalam kecelakaan lalulintas di Jalan Serang - Jakarta, tepatnya Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Rabu 19 Juni 2024.


Korban yang mengendarai motor dinas jenis Kawasaki KLX nopol: 10890 III bertabrakan dengan kendaraan angkutan kota. Korban asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini meninggal dunia di lokasi kejadian dengan kondisi terluka parah pada bagian kepala.


Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina melalui Kanit Gakkum Ipda Sandhi Pribadi menjelaskan berdasarkan hasil olah TKP, sebelum mengalami musibah, korban yang mengendarai motor jenis trail ini diketahui berjalan dari arah Jakarta menuju Kota Serang.


"Setiba di tempat kejadian, korban berusaha mendahului kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya sehingga mengambil badan jalan sebelah kanan," terang Kanit Gakkum.


Namun pada saat menyalip secara bersamaan dari arah berlawanan berjalan kendaraan angkot jenis Suzuki Carry A-1901-AO dikemudikan Sarkum (43 tahun) warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. 


"Pada saat menyalip dari arah berlawan berjalan kendaraan angkot yang dikemudikan Sarkum hingga terjadi kecelakaan. Korban mengalami luka yang cukup parah dan meninggal dunia di lokasi," ujar Sandhi Pribadi.


Lebih lanjut dikatakan, setelah memperoleh informasi, personil Unit Gakkum Satlantas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan TKP. Korban yang meninggal dunia kemudian dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara di Kota Serang.


"Untuk dua kendaraan yang terlibat kecelakaan selanjutnya diamankan ke Mapolres Serang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.


Dalam kesempatan itu, Ipda Sandhi Pribadi mengimbau kepada pengguna untuk berhati-hati dan konsentrasi penuh saat mengendarai kendaraan, utamanya pada saat mendahului kendaraan di depannya. Pengendara juga diimbau untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas yang ada.


"Saat mendahului kendaraan, pastikan tidak ada kendaraan lain di depan atau dari arah berlawanan. Yang juga penting perhatikan batas kecepatan dan jangan melebihi batas maksimum agar kita semua selamat sampai tujuan," kata Sandhi Pribadi.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Angkot Adu Banteng dengan Motor Dinas TNI, 1 Anggota Koramil Serang Tewas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan