Soal Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Priwulung, Ini Kata Camat Bandung

Rahmat Zamzami
Minggu, Mei 19, 2024 | 16:18 WIB Last Updated 2024-05-19T09:19:46Z

SERANG | Soal dugaan pungli yang dilakukan oleh panitia program PTSL di Desa Priwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Camat Kecamatan Bandung Fakih buka suara. 


Menurut Fakih, pihak Kecamatan sudah pasti melarang segala bentuk pungli termasuk dalam pengurusan PTSL. Kata dia, dari awal sampai dengan sekarang selaku Camat selalu mengingatkan hal tersebut ke seluruh Desa agar mengindari praktek pungli.


"Saya yakin seluruh Desa mematuhi hal tersebut," kata Fakih melalui pesan WhatsApp, Minggu (19/5). 


Adapun disinyalir adanya pungutan, lanjut Fakih, pihaknya meminta agar berpikiran jernih, apakah yang dilakukan oleh aparat desa Pringwulung itu merupakan pungli atau bukan. 


Berita Terkait: Program PTSL di Desa Pringwulung Diduga di Pungli Oknum Sekdes


Fakih mengatakan, praket dilapangan banyak sekali masyarakat yang akan membuat sertifikat melalui PTSL, banyak yang harus dipenuhi syarat-syaratnya, terutama atas alas hak tanah yang diajukan. 


Fakih pun mencontohkan, misalkan tanah yang diajukan tersebut harus dibayar pajak PBB nya yang kadang-kadang lebih dari 3 tahun belum dibayar.


"Nah mungkin masyarakat menganggap bahwa pembayaran tersebut merupakan biaya PTSL, padahal kita tetap pada kentataanya hanya 150 ribu sesuai dengan ketentuan," tutupnya. 


Sebelumnya oknum Sekdes Priwulung Aminudin mengaku jika pihaknya meminta sejumlah uang kepada masyarakat gunua pengurusan PTSL. Namun Aminudin hanya mengatakan, bahwa uang 650 tersebut guna administrasi warkah seperti surat hibah. 


"Di Desa Priwulung hampir 70 persen tanah tidak ada datanya, sehingga harus dibutakan keterangan dulu. Nah jadi untuk PTSL tetap 150 ribu, dan 650 itu untuk mengurus keterangan," kata Aminudin.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Soal Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Priwulung, Ini Kata Camat Bandung

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan