SERANG | Sebanyak 16 pelaku kejahatan dan pertolongan jahat (penadah) digulung Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Sikat Maung 2024 yang digelar selama 10 hari.
Dari 16 pelaku kejahatan yang diringkus, 2 diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas.
"Dari 16 pelaku kejahatan yang kami amankan, 2 diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mengancam keselamatan petugas," tutur Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 28 Mei 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa para pelaku kejahatan ini ditangkap di lokasi berbeda sepanjang Operasi Sikat Maung yang dilaksanakan selama 10 hari mulai 14 hingga 23 Mei 2024.
"Barang bukti yang diamankan dari para pelaku diantaranya 19 unit motor berbagai jenis dan merk, 1 Unit mobil pickup, 1 buah air softgun, 2 golok dan 1 pisau serta berbagai kunci T berikut mata kunci," terang Condro Sasongko.
Condro Sasongko membeberkan dari ke 16 pelaku ini, 1 tersangka merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), 5 orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), 7 pelaku curanmor serta 3 tersangka penadah.
"Pada pelaku kejahatan merupakan warga Kabupaten Serang, Lebak dan Kota Serang, sedangkan 2 lainnya warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat," kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman CP, Kabagops AKP Uka Subakti, Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid serta Kaursatreskrim Ipda Iwan Rudini.
Kapolres mengatakan bahwa Operasi Sikat Maung dilaksanakan serentak Polres jajaran Polda Banten. Tujuannya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di seluruh wilayah Provinsi Banten. Sasaran operasi adalah penanggulangan kejahatan curas, curat, curanmor serta penyalahgunaan senjata api ilegal dan senjata tajam.
"Cara bertindak pada operasi ini lebih mengedepankan penegakan hukum dengan tujuan menciptakan kondisi situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman," tandasnya.
Ke 16 pelaku yang diamankan yaitu RO alias Ogrog (27 tahun), EM (34 tahun), MU alias Pedet (22 tahun), SU alias Dirman (40 tahun), AH alias Kawi (19 tahun), FE (32 tahun), LP (24 tahun), KRS (44 tahun), SA (35 tahun), JU alias Jablay (35 tahun) serta IS (31 tahun), seluruhnya warga Kabupaten Serang.
Tersangka NMY alias Ciwong (18 tahun) warga Kabupaten Lebak dan LH (37 tahun) warga Kota Serang. Sedangkan tersangka TI (29 tahun) dan IW alias Japra (27 tahun) adalah warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap. Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan para pelaku pencurian berkeliaran.
"Insha Allah akan tertangkap. Kita akan kejar kemanapun mereka lari. Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar