Dugaan Pungli PTSL, Sekdes Priwulung Berdalih untuk Pembuatan Warkah

Rahmat Zamzami
Sabtu, Mei 18, 2024 | 20:53 WIB Last Updated 2024-05-24T12:59:37Z
Foto Ilustrasi

SERANG | Soal adanya dugaan pungutan liar (pungli-red) yang dilakukan panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Priwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang hingga Rp. 650 ribu diakui oleh Sekdes Priwulung. 


"Benar, kami minta Rp. 650.000; cuma uang itu untuk kebutuhan membuat warkah, karena hampir 70 persen masyarakat Desa Priwulung yang tersebar di 13 RT tidak memiliki hak alas dasar, maka kita buatkan semacam keterangan waris dan lainnya," kata Aminudin, kepada serangtimur.co.id, Sabtu (18/5). 


Aminudin mengatakan, untuk 700 buku yang diberikan pihak BPN Kabupaten Serang pada program PTSL di Desa Priwulung, baru sekitar 400 buku, dan hampir 200 buku rampung. 


Berita Terkait: Program PTSL di Desa Pringwulung Diduga di Pungli Oknum Sekdes


Mengenai uang Rp. 650, Aminudin berdalih untuk kebutuhan proses pendaftaran PTSL, karena hampir rata-rata masyarakat yang mengajukan tidak memiliki berkas apapun, baik SPPT atau surat lainnya. 


"Ya selain untuk oprasional, uang itu untuk kebutuhan membuat warkah dari Desa, semisal surat keterangan hibah," dalihnya. 


Sebelumnya warga Desa Priwulung mengatakan bahwa, pendaftaran PTSL ditarif sebesar Rp. 650 ribu oleh panitia, dan nominal tersebut hampir diberlakukan kepada masyarakat yang mendaftarkan. 


"Diminta Rp. 650 ribu, tapi ada juga yang Rp. 700 ribu, realiatif sih," kata warga. 


Untuk diketahui, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan pemerintah, merupakan program Presiden Jokowi untuk mempermudah pendataan tanah bagi masyarakat secara gratis. 


Kendati demikian tidak di Desa Priwulung, Kecamatan Bandung, earga masyarakat yang ingin mendaftarkan obyek tanahnya dikenakan biaya mulai dari Rp. 650-700 ribu, tidak sesuai dengan aturan BPN yang hanya Rp. 150 ribu rupiah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan Pungli PTSL, Sekdes Priwulung Berdalih untuk Pembuatan Warkah

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan