Dituduh Korupsi dan Diberhentikan Sepihak, Eks Karyawan Organik PT ASDP Laporkan Perusahaan ke Polda Banten

Rahmat Zamzami
Senin, Mei 20, 2024 | 19:52 WIB Last Updated 2024-05-20T12:52:00Z

Banten | Buntut kasus pemecatan secara sepihak yang dilakukan PT ASDP Persero (Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan) eks karyawan organik ASDP didampingi kuasa hukumnya melaporkan ke Polda Banten, Senin (20/5/24).


Dengan tuduhan korupsi sejumlah karyawan organik ASDP Pelabuhan Merak dimutasi dan akhirnya diberhentikan secara sepihak, dengan kejadian tersebut para eks karyawan merasa dirugikan dan meminta pendampingan hukum untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polda Banten.


"Kami dari kuasa hukum 7 korban PHK yang dilakukan PT ASDP, Merak hari ini kami melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polda Banten," kata Adelien Harjono, kuasa hukum eks karyawan organik PT ASDP saat di wawancarai awak media.


"Disini kami melaporkan bahwa adanya dugaan pemecatan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Oknum-oknum PT. ASDP, dengan tuduhan klien kami melakukan kurupsi," imbuhnya.


Sementara itu, eks karyawan PT. ASDP Merak Furson mengatakan dengan peristiwa yang menimpanya, ia mengaku sangat dirugikan oleh pihak perusahaan.


"Kami merasa tidak puas atas apa yang disangkakan terhadap kiami sehingga berujung dengan pemecatan kerja sepihak yang dilakukan oleh pihak PT ASDP," katanya.


Untuk itu Lanjut Forson, dengan peristiwa yang dialaminya saat ini yang dituduh melalukan korupsi, dirinya dan karyawan lainnya menuntut agar PT ASDP mempekerjakan kembali.


"Kami hanya minta agar diperkerjakan kembali di PT ASDP dan kami juga sangat malu ketika kami dibilang korupsi," tutupnya. 


Koresponden: Budi

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dituduh Korupsi dan Diberhentikan Sepihak, Eks Karyawan Organik PT ASDP Laporkan Perusahaan ke Polda Banten

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan