Aktivis PMII Minta BPN Kabupaten Serang Stop Program PTSL di Desa Priwulung

Ansori S
Minggu, Mei 19, 2024 | 09:11 WIB Last Updated 2024-05-19T02:13:01Z
Dok. Ilustrasi

SERANG | Perihal adanya dugaan Pungli yang dilakukan panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Priwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, aktivis PMII minta BPN ataupun APH segera melakukan tindakan tegas.


"Apapun dasarnya, pungli yang diduga dilakukan oleh panitia PTSL di Desa Priwulung tidak dibenarkan," kata Tians melaui keterangan tertulis yang diterima serangtimur.co.id, Minggu (19/5).


Aktivis PMII Cabang Ciputat ini menegaskan, program PTSL adalah gratis dari pemerintah dan tindak boleh ada embel-embel apapun dengan alasan untuk keperluan administrasi pendaftaran.


"Kan sudah jelas, biaya PTSL itu hanya Rp. 150.000;. Nah jika sudah melebihi batas itu, meski alasannya adalah membuat warkah, saya kira itu hanya alibi untuk mencari keuntungan saja," jelasnya.


Dirinya menilai, apa yang dilakukan oleh oknum Sekdes Priwulung merupakan tindakan pidana. Dengan begitu, PMII meminta BPN Kabupaten Serang menstop program PTSL itu dan APH bisa melakukan penyelidikan untuk meitindak tegas praktik pungli di Desa Priwulung.


"Program ini harus secepatnya di hentikan dan Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus segera melakukan tindakan tegas oknum Sekdes Priwulung," tandasnya.


Berita terkait: https://www.serangtimur.co.id/2024/05/dugaan-pungli-ptsl-sekdes-priwulung.html


Sebelumnya oknum Sekdes Priwulung Aminudin mengaku jika warga masyarakat Desa Priwulung yang mendaftar PTSL ditarif sebesar Rp. 650 ribu, dengan alasan bahwas uang itu untuk pembuatan warkah.


"Jadi di Desa Priwulung hampir rata-rata masyarakat tidak punya hal alasan dasar. Sehingga harus dibuatkan keterangan seperti surat keterangan hibah dari Desa, SPPT dan lainnya," kata Aminudin.


Aminudin juga berdalih, uang yang diminta dari masyarakat digunakan untuk operasional dalam proses pendaftaran PTSL itu.


"Ya kan kita butuh oprasional juga," tukasnya.


Untuk diketahui, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, setiap masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibebankan biaya sebesar Rp150.000.


Meski begitu, panitia PTSL di Desa Priwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang mematok hingga Rp. 650.000;

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aktivis PMII Minta BPN Kabupaten Serang Stop Program PTSL di Desa Priwulung

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan