Dok. Aktivitas Galian C di wilayah Gerem, Kota Cilegon milik SR (ist) |
CILEGON | Adanya Aktivitas Galian C di wilayah Jalan Lingkar Utara (JLU) yang berlokasi di Jl. Raya Tol Atas, Link Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon-Banten, diduga tidak memiliki izin resmi.
Namun demikian, meski tidak memiliki izin resmi, kegiatan tersebut rupanya tidak pernah tersentuh hukum, bahkan kegiatan penambangan yang dilakukan SR diketahui sudah berjalan cukup lama.
Menyikapi adanya kegiatan penambangan tersebut, Ketua Umum Badan Lingkungan Hidup (BALHI) Banten A Sukri meminta agar Aparat terkait mengambil sikap tegas, baik itu Polda Banten atau pihak Distamben Banten.
"Jika benar galian C milik SR yang berlokasi di wilayah Gerem itu tidak memiliki izin resmi, maka kami BALHI Banten dengan tegas meminta Penegak Hukum dalam hal ini Polda Banten harus segera menindak pengusaha galian C itu," tegas Sukri, saat dihubungi, Kamis (17/4/24).
Kata Sukri, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. LN 2022 / NO. 91: 8 hlm.
"Maka dengan itu, kami meminta kepada pemangku kebijakan harus menindak oknum pelaku galian C yang diduga tak memiliki izin ini," katanya
"Karena dampak galian C ini, sangat berbahaya untuk lingkungan, ekosistem alam dan keberlangsungan mahluk hidup," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar