PT. Wahana Pamunah Limbah Industri di Jawilan Serang Diduga Langgar Aturan, APH Diminta Tegas

Rahmat Zamzami
Sabtu, Januari 06, 2024 | 16:05 WIB Last Updated 2024-07-03T09:38:02Z

SERANG | PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Jl. Raya Cikande-Rangkasbitung, KM. 06, Jawilan, Kabupaten Serang, diduga kembali melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KLHK. 


Dugaan pelanggaran tersebut terlihat dengan adanya aktivitas pengangkutan limbah B3 oleh pihak lain yang diduga kuat tidak memiliki izin IPLCI, sebab transpotir hanya bermodal surat jalan saja. 


Temuan Redaksi pada, Jum'at (5/1) terpantau kendaraan tangki berukuran besar keluar dari PT. WPLI dengan membawa sisa olahan limbah B3 dan akan di bawa ke wilayah Tangerang, namun dituliskan pada surat jalan Sawage Water. 


Saat dikonfirmasi sang Sopir Mubin, menyebutkan dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang yang disebut sebagai Pak Haji, tetapi tidak secara detail Haji tersebut siapa. 



Namun, dalam percakapan telepon Mubin dan orang yang disebut Haji, menyebutkan telah berkoordinasi dengan APH setempat dengan menyebutkan Kanit ED. 


"Sudah ada koordinasi dengan Kanit ED," ucapnya Via Telepon. 


Sementara, Kanit ED yang dimaksud membantah adanya koordinasi yang disebutkan. ED mengatakan, Haji hanya meminta tolong kepada dirinya, jika memiliki kegiatan di PT. WPLI. 


"Tidak ada koordinasi apa-apa, pernah ketemu satu kali dan minta bantu," kata ED. 


Untuk diketahui, Sewage Water merupakan air limbah dan secara detail Treatment Plant merupakan suatu proses pengolahan limbah buangan manusia atau limbah domestik yang berasal dari WC dan toilet. Tetapi kadang kadang Sewage Water Treatment Plant juga terdiri dari buangan laundry (cuci pakaian) dan buangan limbah dari dapur.


Dan siapapun yang melakukan pengelolaan dan pengolahan limbah cair tersebut, setiap pelaku kegiatan atau usaha diwajibkan memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) agar pengelolaan, pengolahan, dan pembuangan limbah cair ke badan air dapat terpantau serta dapat dipertanggungjawabkan.


Secara teoritis, limbah cair adalah sisa kegiatan industri yang berupa buangan, yang larut dalam air dan mudah berpindah-pindah layaknya air. Melihat sifat benda cair yang sangat mudah sekali berpindah dan menyebar tentu saja mengingatkan kita betapa dampak atas limbah cair ini bisa dengan mudah dan cepat menyebar.


Penyebaran ini terutama sangat mudah terjadi melalui aliran sungai. Padahal aliran sungai adalah sumber penghidupan bagi warga sekitarnya, sehingga dapat dipastikan, jika limbah tidak diolah maka akan merugikan alam dan perusahaan itu sendiri.


Dari alasan di atas maka bagi perusahaan yang menghasilkan limbah industri perlu untuk segera menggarap perizinan pembuangan limbah cair yang ditujukan kepada pemerintah setempat yang berisi persetujuan untuk membuang limbah ke tempat yang berada di bawah pengawasan Pemerintah. Tanpa adanya surat izin ini, maka pembuangan yang dilakukan oleh perusahan dapat dikatakan sebagai pelanggaran hukum.


Dan dari data yang ditemukan Redaksi, PT. WPLI sebelumnya pernah melakukan pelanggaran berat pada tahun 2015 dan dikenai sanksi pencabutan izin oleh KLHK RI, bahkan KLHK telah menutup PT. WPLI, untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pemerintah terkait untuk mengambil sikap dan tindak tegas.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • PT. Wahana Pamunah Limbah Industri di Jawilan Serang Diduga Langgar Aturan, APH Diminta Tegas

Tidak ada komentar:

Trending Now

Iklan